Tampung anak-anak korban perdagangan orang, pemilik hotel ditangkap

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Terbongkarnya jaringan ini berawal dari laporan hilangnya seorang perempuan 14 tahun berinisial A di Gorontalo.


ILUSTRASI. Pekerja seks menutupi wajah mereka saat penggerebekan di lokalisasi Dolly, Surabaya.JAKARTA, Indonesia – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengumumkan Rabu, 17 Februari, bahwa mereka menangkap dua orang anggota sindikat perdagangan orang Senin, 15 Februari.

Kedua tersangka, berinisial J dan AJ saat ini ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri sembari menunggu rampungnya berkas. Adapun, para korban dititipkan di penampungan milik Departemen Sosial menunggu proses pemeriksaan sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Kepala Subdirektorat III Tipidum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana mengatakan terbongkarnya jaringan ini  berawal dari laporan hilangnya seorang perempuan 14 tahun berinisial A di Gorontalo, 2015 lalu. Laporan tersebut diusut oleh penyidik Polda Gorontalo.

“Penyidik Polda Gorontalo memeriksa dua wanita teman A. Dari mereka, baru diketahui ternyata A dijanjikan pekerjaan sebagai model di Jakarta oleh seseorang, tapi ternyata dipekerjakan sebagai therapyst plus-plus,” kata Umar di kantornya.

Berbekal data dari saksi, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek Hotel Akoya di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, tidak jauh dari Istana Negara atau Masjid Istiqlal.

Di hotel tersebut, penyidik menemukan sebanyak 12 perempuan muda yang dipekerjakan sebagai tukang pijat sekaligus pekerja seks.

“Ternyata A yang dilaporkan hilang itu ada di antara 12 perempuan itu. Mereka dipekerjakan sebagai therapyst yang juga bisa melayani pria hidung belang,” kata Umar.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menangkap J, pemilik hotel dan AJ, perekrut para korban dan menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, buku absen, dua buku keuangan hotel, satu buku kwitansi, dan empat lembar kartu utang piutang atas nama para korban.

Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. – Rappler.com

 BACA JUGA:

 

 

 

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!