Babak baru kasus pembunuhan Salim Kancil: Sidang perdana di PN Surabaya

Amir Tedjo

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Babak baru kasus pembunuhan Salim Kancil: Sidang perdana di PN Surabaya
Tim kuasa hukum Salim Kancil menilai ada penyederhanaan kasus

SURABAYA, Indonesia — Tim kuasa hukum dari Salim Kancil, korban penganiayaan mafia tambang pasir di Lumajang, Jawa Timur, menilai ada upaya untuk menyederhanakan kasus pembunuhan terhadap Salim dan penganiayaan terhadap rekannya, Tosan.

Hal ini dibuktikan melalui dakwaan yang dikenakan terhadap para tersangka hanya dijerat dengan pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana. Padahal, menurut tim kuasa hukum, pembunuhan terhadap Salim dan penganiayaan terhadap Tosan harus dilihat sebagai rangkaian panjang perlawanan keduanya terhadap praktik mafia tambang pasir ilegal di Lumajang.

Selain itu, jika dilihat dari jumlah terdakwa yang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur hanya 35 orang yang dibagi dalam 15 berkas perkara sidang.

“Hasil investigasi kami sebenarnya masih ada 13 orang lagi yang masih berkeliaran bebas. Padahal mereka juga terlibat dalam penganiayaan,” kata Johan Avie, salah satu anggota tim kuasa hukum Salim Kancil dan Tosan di depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis, 18 Februari.

Kata Johan, pihak tim kuasa hukum sebenarnya sudah melaporkan keterlibatan dari 13 orang yang masih bebas berkeliaran tersebut kepada Polda Jawa Timur bahkan ke Mabes Polri. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Selain 13 orang yang masih bebas berkeliaran, tim kuasa hukum juga menilai masih ada pihak-pihak yang terlibat dalam mafia tambang pasir di Lumajang yang belum tersentuh oleh hukum. Mereka antara lain adalah para pengelola portal yang menarik upeti dari setiap truk yang keluar dari areal tambang, penyedia truk, dan penyedia alat-alat berat. 

“Mereka ini seharusnya juga dijerat dengan hukum karena juga bagian dari mafia tambang pasir,” kata Johan.

Berdasarkan pantuan terakhir tim kuasa hukum, saat ini ada kecenderungan para mafia tambang ilegal di Lumajang beramai-ramai mengurus perizinan tambang. “Mereka ingin melegalkan aktivitas penambangan ilegal mereka di pesisir pantai Lumajang,” katanya. 

“Padahal, menurut Undang-Undang Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil, dilarang melakukan penambangan di pesisir sepanjang pantai,” ujarnya.

Kasus pembunuhan terhadap aktivis lingkungan Salim Kancil akan memasuki babak baru hari ini. Sebanyak 35 terdakwa pembunuhan hari ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!