KPK geledah rumah dan kantor pengacara dalam kasus suap staf MA

Dyah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK geledah rumah dan kantor pengacara dalam kasus suap staf MA
KPK membawa sejumlah berkas yang diambil dari rumah dan kantor milik pengacara PT Citra Gading Asritama itu.

 

MALANG, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengacara Awang Lazuardi Embat RT 6 RW 19 Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur Kamis, 18 Februari. 

Setelah menggeledah sekitar dua jam, KPK membawa sejumlah berkas yang diambil dari rumah dan kantor milik pengacara PT. Citra Gading Asritama itu.

Enam petugas berseragam KPK melakukan pemeriksaan di dalam kediaman Awang. Petugas juga memeriksa kantor Awang yang ada tepat disamping rumah. Sedangkan di halaman rumah terlihat sejumlah aparat kepolisian berjaga dengan membawa senjata api laras panjang.

Petugas KPK keluar sekitar pukul 15:00 WIB  dengan membawa setumpuk berkas. Mereka meninggalkan lokasi  menggunakan tiga mobil tanpa memberikan konfirmasi kepada jurnalis.

Sejumlah rekan Awang di Peradi Malang tiba di lokasi dan mengikuti proses penggeledahan itu. Wakil Ketua II Peradi Malang, Husni Thamrin, mengatakan KPK tidak memberikan pemberitahuan tentang kedatangan mereka.

“Menurut KUHAP, penggeledahan harus disaksikan RT/RW,” kata Husni Thamrin di lokasi. Dia menduga penggeledahan itu dilakukan tanpa ijin dari ketua RT dan RW setempat.

Awang adalah Wakil Ketua 5 DPC Peradi Malang membidangi bantuan hukum. Dewan Pimpinan Cabang Peradi Malang memberikan bantuan hukum kepada Awang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang. Husni mengatakan 26 pengacara siap mendampingi Awang  dalam proses tersebut.

Rumah Awang sendiri terlihat kosong dan tidak dihuni oleh keluarganya. Warga setempat mengatakan istri dan anak Awang meninggalkan rumah setelah pemberitaan tentang tangkap tangan KPK ramai di media.

“Keluarganya sudah tidak ada di rumah, biasanya rumahnya ramai. Kantornya juga ramai dengan teman pengacaranya,” kata Yoga, warga setempat.

Sebelumnya, KPK menetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penundaan putusan di MA, yakni Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung; Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama, dan Awang Lazuardi Embat, pengacara Ichsan.

KPK menetapkan Andri, Ichsan, dan Awang sebagai tersangka dalam kasus penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. 

Penundaan salinan kasasi ini bertujuan untuk menunda eksekusi hukuman terhadap Ichsan selama tiga bulan.

Ichsan diduga memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Awang melalui sopir. Kemudian uang yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu itu diberikan Awang kepada Andri. – Rappler.com

 BACA JUGA:

 

 

 

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!