restaurants in Metro Manila

LINI MASA: Penggusuran Kalijodo

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

LINI MASA: Penggusuran Kalijodo

ANTARA FOTO

Bangunan yang berdiri di Kalijodo dianggap melanggar ruang terbuka hijau dan harus digusur

JAKARTA, Indonesia — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menggusur Kalijodo, salah satu area prostitusi tertua di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tajahaja Purnama mengatakan area pemukiman di sana dibangun di atas jalur hijau sehingga harus dibersihkan.

Ahok menyebut area Kalijodo sudah pernah dibersihkan, tetapi kembali dihuni. Namun, rencana tersebut menuai pro dan kontra dari publik.

Bagaimana isu penggusuran ini berkembang?

Minggu, 28 Februari

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini menyampaikan surat peringatan ketiga kepada warga kawasan Kalijodo untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berada di atas tanah negara yang peruntukan sebenarnya untuk ruang terbuka hijau itu.

Surat peringatan ketiga ini terlihat ditempelkan pada sejumlah bangunan yang terlihat masih ditempati di RT 001, RT 003, RT 004, RT 005, dan RT 006/RW 05, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan.

Surat itu menyebutkan agar warga yang masih bertahan segera menghentikan kegiatan usaha/mengosongkan/membongkar sendiri dalam waktu 1×24 jam per 28 Februari 2016.

Apabila warga tidak mematuhi peringatan itu, maka Tim Penertiban Terpadu Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penertiban, demikian tertulis dalam surat tersebut.

Hari ini, warga serta pekerja yang membongkar bangunan di kawasan Kalijodo jauh lebih ramai dibandingkan hari-hari sebelumnya.

Sedangkan sedikitnya 11 unit alat berat jenis beko (backhoe) juga terlihat terparkir di ruas Jalan Bidara Raya hingga sisi Timur kawasan Kalijodo.

Ahok sudah memastikan bahwa penertiban bangunan-bangunan di kawasan Kalijodo akan dilangsungkan esok, Senin, 29 Februari 2016. 

Sementara, Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi akan memimpin langsung pembongkaran bangunan yang ada di Kalijodo. Menurut Rustam yang dihubungi melalui telepon, proses pembongkaran sisa bangunan di Kalijodo akan dilakukan sejak pukul 07:00. 

Pada hari ini, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah memutus aliran listrik ke bangunan di Kalijodo.

Senin, 22 Februari

Warga Kalijodo resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dengan nomor 32/G/2016. Gugatan didaftarkan oleh kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Nasution. 

Razman menjelaskan alasan warga Kalijodo melakukan gugatan karena Surat Peringatan 1 (SP1) yang dikirimkan kepada warga tidak menyasar kepada seluruh pihak. Dalam SP1 terdapat tiga pihak yang dijadikan sasaran penggusuran: para pemilik bangunan, para pemilik usaha atau tempat hiburan serta pekerja di lingkungan RT 01, 03, 04 dan 05 RW 05.

“Bagaimana dengan warga yang lain? Ini artinya SP tersebut tidak bersifat universal, hanya bersifat individual dan tidak komprehensif, karena itu kami gugat, ” ujar Razman.  

Sabtu, 20 Februari

Anggota gabungan yang terdiri dari Polda Metro Jaya, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan Kalijodo. Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan operasi tersebut bukan untuk menggusur warga Kalijodo.

“Apel kali ini dalam rangka untuk menangani penyakit masyarakat di Kalijodo, bukan operasi penertiban tempat tinggal atau penggusuran,” ujar Tito.

Penertiban dilakukan karena polisi menganggap ada beberapa pelanggaran hukum di Kalijodo antara lain peredaran minuman keras ilegal, senjata tajam, premanisme, dan diduga peredaran narkoba. 

Dari hasil operasi pekat, polisi berhasil menangkap tiga orang pengguna narkoba jenis sabu. Mereka terdiri dari dua pria dengan inisial SP dan RS, serta seorang wanita berinisial LN.

(BACA: Hasil Operasi Pekat: 3 orang positif narkoba di Kalijodo)

Rabu, 17 Februari

Ahok memberikan tenggat waktu 11 hari kepada warga Kalijodo untuk membongkar sendiri bangunan mereka.

Dia juga akan mengirimkan Surat Peringatan (SP1) kepada semua warga pemilik bangunan mereka berada di atas tanah negara.

Di dalam SP1, Pemprov memberikan warga waktu tujuh hari untuk membongkar bangunan mereka.

Bila tidak diindahkan, maka Pemprov DKI akan melayangkan SP2 yang berisi waktu tiga hari. Bila peringatan itu tidak diindahkan juga, maka warga akan diberi SP3.

Jika mereka tidak mematuhi, maka sesuai Undang-Undang Pokok Agraria, Pemprov DKI mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB).

(Baca: Ahok: 11 Hari untuk warga Kalijodo bongkar bangunan)

Senin, 15 Februari

Perwakilan dari area Kalijodo, Daeng Aziz, mendatangi Kantor Komnas HAM dan DPRD DKI. Pria yang mengklaim sudah tinggal di area Kalijodo selama 30 tahun meminta agar Pemprov DKI tidak jadi menggusur Kalijodo.

Daeng Aziz datang ke DPRD bersama belasan orang lainnya. Dia juga membawa sejumlah surat kepemilikan tanah yang semula ingin ditunjukkan ke anggota DPRD.

Namun, usai 30 menit menunggu, warga Kalijodo memutuskan pulang dan tidak jadi bertemu anggota DPRD.

Minggu, 14 Februari

Pemda Jakarta Utara menyosialisasikan rencana fungsi lahan kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau (RTH) di RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi dan Kapolsek Penjaringan AKBP Ruddy Setiawan terlibat dalam sosialisasi tersebut.

Dalam surat pemberitahuan tertulis semua bangunan yang berdiri di atas lahan peruntukan RTH harus dikosongkan. Surat pemberitahuan ditempel di setiap bangunan yang ada di RW tersebut, termasuk kafe, rumah makan, dan hunian warga.

Rabu, 10 Februari

Ahok melontarkan janji kepada publik untuk kali pertama akan menggusur pemukiman liar di Kalijodo. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan sudah tidak ada lagi toleransi terhadap keberadaan Kalijodo.

“Makanya saya bilang Kalijodo harus segera disosialisasikan, karena tempat itu lebih banyak mudarat daripada manfaatnya,” kata Ahok.

Bahkan, dia sesumbar jika saat penggusuran dihadang preman, Pemprov DKI akan mengirimkan tank. Bagi warga yang bermukim di area tersebut, maka akan direlokasi ke Rusunawa Marunda Jakarta Utara dan Rusunawa Pulogebang Jakarta Timur.

(Baca: Ahok akan ubah kawasan Kalijodo jadi ruang terbuka hijau)

Senin, 8 Februari

Wacana penggusuran Kalijodo berkembang ketika terjadi kecelakaan di Jalan Daan Mogot yang melibatkan mobil Kijang Fortuner dan sebuah sepeda motor. Sebelum terjadi kecelakaan, sopir mobil Fortuner, Riki Agung Prasetyo, baru saja menghabiskan malam di lokasi hiburan malam Kalijodo.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Ajun Komisaris Rahmat Dalizar mengatakan saat di Kalijodo, Riki bersama sembilan teman lainnya memesan 10 botol bir.

“Dalam pemeriksaan, Riki mengaku minum. Dia buka 10 botol. Jadi, dia itu enggak sadar,” ujar Rahmat.

Alhasil Riki kehilangan kendali ketika menyetir mobil dan menabrak sepeda motor. Dalam kecelakaan itu, empat orang tewas dan tiga orang lainnya.

Empat orang yang tewas terdiri dari dua pengendara sepeda yang merupakan suami istri dan dua teman Riki.

(Baca: Tabrakan Fortuner dan motor di Daan Mogot tewaskan empat orang)

—Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!