Tokoh masyarakat Kalijodo, Daeng Aziz, jadi tersangka kasus prostitusi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tokoh masyarakat Kalijodo, Daeng Aziz, jadi tersangka kasus prostitusi

ANTARA FOTO

Aziz dijadikan tersangka atas perannya sebagai mucikari praktik prositusi di kafe miliknya di Kalijodo

JAKARTA, Indonesia — Polisi menetap warga dan tokoh masyarakat Kalijodo, Daeng Aziz, sebagai tersangka kasus prostitusi. 

Kuasa hukum Aziz, Razman Nasution, mengatakan akan mempelajari kasus dan mengajukan praperadilan jika dibutuhkan.

“Kalau penetapan tersangka tidak sesuai hukum, maka saya akan mengajukan praperadilan,” kata Razman.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, pemilik nama lengkap Abdul Aziz ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu malam, 21 Februari.

Aziz dijadikan tersangka atas perannya sebagai mucikari praktik prositusi di kafe miliknya di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara.

Ia disebut sebagai salah seorang penguasa kawasan yang akan segera digusur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.

Krishna menyatakan akan memanggil Aziz guna diperiksa sebagai tersangka pada esok hari, Rabu, 24 Februari.

Aziz dijadikan tersangka setelah terjadi penangkapan dan penetapan tersangka seorang mucikari bernama Udin Nakku alias Daeng Nakku. 

Nakku merupakan pemilik kafe bernama Cafe Jelita Kalijodo di Jalan Kepanduan II, daerah yang akan ditertibkan oleh Pemprov.

Laporan polisi menyebutkan, kafe milik Nakku mendapatkan kondom dari seorang pria bernama Maman, yang merupakan orang suruhan Aziz. Cafe Jelita juga mendapatkan minuman keras yang dibeli dari agen milik Aziz yang dijaga oleh Herman alias Daeng Rangka.

Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan Nakku atas laporan seorang pekerja seks berinisial N pada Minggu, 21 Februari.

Dalam laporannya, N mengatakan akan diintimidasi bila tidak mau melayani pengunjung yang datang. Padahal Pemprov DKI telah menutup sementara Kalijodo selama masa sosialisasi rencana penertiban.

Pelanggan pun tak boleh datang ke Kalijodo, kecuali warga setempat.

Nakku dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, yaitu mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!