Indonesia

Pengacara Jessica ajukan 21 permohonan dalam praperadilan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengacara Jessica ajukan 21 permohonan dalam praperadilan

ANTARA FOTO

Pengacara berharap Jessica dapat dikeluarkan dari tahanan dan pencekalan ke luar negeri dicabut

JAKARTA, Indonesia — Tim pengacara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengajukan 21 butir permohonan kepada majelis hakim dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Februari.

Dari 21 butir tersebut, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menyoroti mekanisme penggeledahan, penahanan, serta pencekalan Jessica yang dianggap sewenang-wenang dan tidak sah.

Ia memaparkan kronologinya bahwa pada 10 Januari 2016 sekitar pukul 20:30 WIB datang sejumlah polisi dari Polda Metro ke rumah orang tua Jessica di Sunter, Jakarta Utara, tanpa dilengkapi surat-surat dan melakukan interogasi dan penggeledahan seluruh isi rumah tanpa izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Yudi melanjutkan, pada 26 Januari 2016 Polda Metro mengeluarkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal Jessica bepergian ke luar negeri selama enam bulan, padahal saat itu Jessica masih sebagai saksi.

“Di sini kesewenang-wenangan termohon semakin menjadi-jadi,” ujar Yudi.

Ia juga membantah bahwa Jessica adalah pelaku pembunuh Mirna, karena polisi belum memiliki bukti yang menunjukkan Jessica mengeluarkan sianida saat berada di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.

Agenda dalam sidang praperadilan perdana adalah pembacaan permohonan oleh kuasa hukum Jessica.

Sidang akan dilanjutkan esok hari, Rabu, 24 Februari, dengan agenda pengajuan bukti-bukti dan saksi serta tanggapan Polda Metro terkait permohonan yang disampaikan hari ini.

Anggota tim kuasa hukum Jessica lainnya, Hidayat Bustam, mengharapkan hasil dari praperadilan ini adalah Jessica dapat dikeluarkan dari tahanan.

“Kami harap pengadilan menerima praperadilan, tidak mengesahkan penetapan tersangka, dan memerintahkan untuk mengeluarkan Jessica Kumala Wongso dari tahanan, dan mengangkat cekal yang bersangkutan,” kata Hidayat dalam permohonannya.

Jessica tak hadir karena stress

Sementara itu, Jessica sendiri berhalangan hadir karena kondisinya yang tak memungkinkan. Menurut Yudi, Jessica saat ini sedang sedih dan stress.

“Jessica sedihlah, stresslah, jadi enggak akan dibawa jadi saksi (di sidang praperadilan),” kata Yudi.

Kendati tidak akan menghadirkan Jessica, namun Yudi memastikan tim kuasa hukum Jessica akan membawa pakar hukum pidana sebagai ahli dalam sidang berikutnya. 

“Kami bawa pakar hukum pidana,” katanya. —Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!