Mantan asisten juga mengaku jadi korban pencabulan Saipul Jamil

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mantan asisten juga mengaku jadi korban pencabulan Saipul Jamil

ANTARA FOTO

Tim kuasa hukum Saipul Jamil siap melaporkan balik seandainya korban terbukti membuat laporan palsu.

JAKARTA, Indonesia – Usai dilaporkan oleh remaja berinisial DS, kini penyanyi dangdut Saipul Jamil juga diadukan pria lain dengan tuduhan melakukan pencabulan. Korban yang diketahui berinisial AW mendatangi kantor Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 Februari 2016 untuk melaporkan artis berusia 35 tahun dengan tuduhan tindak pencabulan.

AW membuat Laporan Polisi (LP) dengan ditemani dua kuasa hukum.

“Kami juga telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar salah seorang kuasa hukum AW, Fajar yang ditemui di Polda Metro Jaya pada hari ini.

Fajar menjelaskan, kliennya diduga dicabuli mantan suami artis Dewi Persik itu pada tahun 2014 lalu.

“Klien kami diimingi-imingi pekerjaan menjadi artis oleh saudara SJ,” kata Fajar.

Dia mengatakan kliennya kenal dengan Saipul pada awal tahun 2014. Saipul ketika itu mengajak AW menginap di kediamannya. Fajar mengatakan pada waktu itu lah terjadi tindak kekerasan dan pencabulan.

“Dia menutup mulut agar tidak bersuara lalu menekan tangan dan menindih kaki sehingga klien kami tidak bisa melawan,” tutur pengacara AW yang lain, Raidin Anom.

Menurut AW, selama enam bulan menjadi asisten pribadi Saipul, tindak pencabulan sudah berlangsung dua kali.

Lalu, mengapa AW baru melapor sekarang? Raidin beralasan kliennya ketika itu masih bimbang dan belum memiliki keberanian untuk membawa kasusnya ke ranah hukum.

“Saat itu klien kami masih berusia 20 tahun. Selain itu juga, SJ merupakan seorang publik figur, sehingga dia sempat ragu,” kata Raidin.

Untuk membuktikan tuduhan tersebut, tim kuasa hukum AW membawa beberapa bukti berupa foto-foto, dua saksi dan kronologi awal. Namun, AW tidak melakukan visum.

Jika terbukti bersalah, maka Saipul akan diancam dengan pasal hukum lainnya yaitu 289 KUHP mengenai perbuatan cabul dengan tindak kekerasan. Ancaman hukuman yakni 9 tahun penjara.

Numpang popularitas

Salah satu kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis mempersilahkan AW mengajukan laporan terhadap kliennya. Namun, mereka siap akan menuntut balik seandainya pria berusia 21 tahun itu terbukti membuat laporan palsu.

“Pelapor bisa dikenai KUHP pasal 242 ayat 2 mengenai pembuatan laporan palsu di bawah sumpah. Ancaman hukumannya 9 tahun dan kami siap melakukan penuntutan balik, seandainya tidak terbukti,” kata Nazaruddin Lubis yang dihubungi Rappler melalui telepon pada Rabu, 24 Februari.

Nazaruddin menyebut apa yang dilakukan AW tidak lebih dari sekedar ingin mencari popularitas sehingga namanya dikenal publik.

“Kejadiannya sudah beberapa waktu yang lalu. Silahkan saja dia melapor dan melakukan ekspose besar-besaran di media. Nanti, kita buktikan di pengadilan,” ujar Nazruddin.

Sementara, Saipul masih ditahan di Polsek Kelapa Gading. Pada Selasa kemarin tim kuasa hukum Saipul sudah mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak oleh polisi. Mereka juga telah mencabut Berita Acara Perkara (BAP) yang telah ditandatangani Saipul. 

Dalam BAP yang baru, Saipul membantah telah mencabuli DS. Dia mengaku pada Kamis dini hari, 18 Februari hanya membangunkan DS untuk salat subuh. (Baca: Saipul Jamil bantah telah mencabuli remaja pria) – dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com

 

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!