Sidang pembunuhan Salim Kancil hadirkan 8 saksi

Amir Tedjo

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang pembunuhan Salim Kancil hadirkan 8 saksi
Saat mengeroyok mereka tidak mengatakan kalau mereka disuruh Kades Hariyono tetapi semua orang tahu mereka anak buah Hariyono.

SURABAYA, Indonesia – Sidang pembunuhan Salim Kancil, aktivis lingkungan asal Lumajang, Jawa Timur kembali digelar Kamis, 25 Februari di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum Dodi Ghazali menghadirkan delapan orang saksi untuk dua berkas berbeda, yaitu pembunuhan berencana dan tambang ilegal.

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk berkas pembunuhan berencana adalah Tosan, rekan Salim Kancil, yang juga dianiaya dalam tragedi 26 September 2015 lalu.

Dalam kesaksiannya, Tosan menyatakan kelompok anti penggalian pasir sudah lakukan berbagai upaya untuk menutup tambang ilegal itu, termasuk melapor kepada Bupati Lumajang, Polres Lumajang, Ketua DPRD Lumajang,dan Camat Pasirian, Lumajang.

Dalam pertemuan di Balai Desa Selok Awar-awar pada 8 September 2015, dirinya menghadiri pertemuan dengan Camat Pasirian yang juga diikuti Kepala Desa Selok Awar-Awar. “Dalam pertemuan itu tak ada kesepakatan apa pun,” kata Tosan kepada majelis hakim.

Lalu pada tanggal 9 September 2015, enam orang aktivis penolak tambang itu melakukan penghadangan kepada truk-truk pengangkut pasir. Akibat tindakannya itu, Camat Pasirian di dampingi anggota masyarakat lainnya, memberi Tosan surat pernyataan dari Kepala Desa Selok Awar-awar. Dalam surat itu, Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono menyatakan akan menghentikan aktifitas tambang pasir ilegal itu.

“Tapi akibatnya pada tanggal 10 September, anak buah Hariyono mengeroyok saya,” kata Tosan.

Pada saat pengeroyokan pada 10 September itu, Tosan mengatakan para pengeroyok tidak pernah mengatakan jika mereka perintah Hariyono.

“Saat mengeroyok mereka memang tak menyebutkan disuruh Kades Hariyono. Tapi semua orang tahu, mereka anak buah Hariyono,” ujar Tosan.

Jaksa Penuntut Umum juga hadirkan istri Salim Kancil yaitu Tijah binti Salam. Dalam kesaksiannya Tijah mengatakan saat kejadian dirinya sedang mencari pakan untuk kambing.

“Saya datang, suami saya sudah tergeletak di makam. Sudah banyak polisi. Saya tidak bisa mendekat,” kata Tijah.

Untuk berkas tambang ilegal, jaksa menghadirkan empat orang saksi yaitu Paimin yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Izin Terpadu Lumajang. Kemudian ada pula Sudomo yang bertindak sebagai operator alat berat, Rulianto, sopir truk pembeli pasir ilegal, dan Hasan Basri, penyidik dari pidana khusus Polres Lumajang.

Dalam pemeriksaan saksi, salah satu hakim sangat geram dengan kinerja Polres Lumajang. Pihak penyidik Polres Lumajang mengakui jika baru tahu ada tambang pasir ilegal pada 22 September 2015.

“Kalian polisi kemana aja? Masak harus ada jatuh korban jiwa, polisi baru tahu ada tambang pasir ilegal? Kejadian ini bisa dicegah kalau sejak awal polisi tahu,’ kata Efran Basuning, salah satu hakim anggota. – Rappler.com

 BACA JUGA:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!