Kesaksian Tosan dalam sidang pembunuhan Salim Kancil

Amir Tedjo

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kesaksian Tosan dalam sidang pembunuhan Salim Kancil
Tosan meyakini Kepala Desa Selok Awar-Awar sebagai aktor intelektual kasus pembunuhan Salim Kancil

SURABAYA, Indonesia — Puluhan terdakwa kasus pembunuhan aktivis lingkungan asal Lumajang, Salim Kancil, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis, 25 Februari.

Pada sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum Dodi Ghazali menghadirkan delapan orang saksi untuk dua berkas yang berbeda, yaitu pembunuhan berencana dan tambang ilegal.

Salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam berkas pembunuhan berencana adalah Tosan, rekan Salim yang ikut dianiaya dalam tragedi 26 September 2015 lalu.

Dalam kesaksiannya, Tosan menyatakan jika ia bergabung dalam kelompok yang menolak keberadaan pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur, itu sejak Juli 2015. Dalam kelompoknya, ada Tosan dan lima orang lainnya, termasuk Salim yang lantang menolak tambang pasir ilegal.

Menurut Tosan, ia bersama kelompoknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menutup tambang ilegal itu. Mulai dari melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada Bupati Lumajang, Polres Lumajang, Ketua DPRD Lumajang, hingga melaporkan ke Camat Pasirian, Lumajang.

Namun dari semua usaha itu tidak membuahkan hasil. 

Puncaknya, kata Tosan, adalah pertemuan di Balai Desa Selok Awar-Awar pada 8 September 2015. Ketika itu dirinya menghadiri pertemuan dengan Camat Pasirian, yang juga dihadiri Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono.

“Dalam pertemuan itu tak ada kesepakatan apa pun,” kata Tosan kepada majelis hakim.

Lalu pada 9 September 2015, enam orang aktivis penolak tambang itu melakukan penghadangan kepada truk-truk pengangkut pasir. 

Akibat tindakannya itu, Camat Pasirian yang didampingi anggota masyarakat lainnya, memberi Tosan surat pernyataan dari Kepala Desa Selok Awar-Awar. 

Dalam surat itu, Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono menyatakan akan menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal itu.

“Tapi akibatnya pada 10 September, anak buah Hariyono mengeroyok saya,” aku Tosan.

Namun dalam persidangan, aktor intelektual dari pengeroyokan terhadap Tosan dan Salim tak jelas disebutkan. Pasalnya, saat pengeroyokan, Tosan mengatakan jika para anak buah Hariyono itu, tak pernah mengatakan jika pengeroyokan itu atas perintah Hariyono. 

“Saat mengeroyok memang tak menyebutkan disuruh Kades Hariyono. Tapi semua orang tahu, mereka anak buah Hariyono,” ujar Tosan.

Selain menghadirkan saksi Tosan, jaksa penuntut umum juga menghadirkan istri Salim Kancil, Tijah binti Salam. 

Dalam kesaksiannya Tijah mengatakan, saat kejadian dirinya sedang mencari pakan untuk kambing. 

“Saya datang, suami saya sudah tergeletak di makam. Sudah banyak polisi. Saya tidak bisa mendekat,” kata Tijah.

Untuk berkas tambang ilegal, jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi, yaitu Paimin yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Lumajang. 

Kemudian ada pula Sudomo yang bertindak sebagai operator alat berat; Rulianto, sopir truk pembeli pasir ilegal; dan Hasan Basri penyidik dari pidana khusus Polres Lumajang.

Dalam pemeriksaan saksi salah satu saksi, hakim dibuat sangat geram dengan kinerja Polres Lumajang. Pihak penyidik Polres Lumajang mengakui jika baru tahu ada tambang pasir ilegal pada 22 September 2015.

“Kalian polisi kemana saja? Masa harus ada jatuh korban jiwa, polisi baru tahu ada tambang pasir ilegal? Kejadian ini bisa dicegah kalau sejak awal polisi tahu,” kata Efran Basuning, salah satu hakim anggota.

Sebelumnya, Salim Kancil tewas pada 26 September 2015 setelah dikeroyok puluhan orang di depan Balai Desa Selok Awar-Awar. Ia kemudian dianiaya hingga tewas. Rekan Salim, Tosan, juga dianiaya hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

35 orang terdakwa pembunuhan Salim dan pelaku aktivitas tambang ilegal di Lumajang mulai menjalani persidangan sejak pekan lalu. Salah satunya adalah mantan Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!