Polda Metro Jaya tangkap 4 wanita penculik bayi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polda Metro Jaya tangkap 4 wanita penculik bayi
Mereka diduga termasuk sindikat penculikan bayi

 

JAKARTA, Indonesia — Petugas Polda Metro Jaya meringkus empat wanita yang diduga anggota sindikat penculikan bayi, pada Selasa, 1 Maret.

“Keempat tersangka diamankan di beberapa lokasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Selasa.

Polisi meringkus pelaku bernama Sri Mulyaningsih (39 tahun), Mini (56), Kokom (43), dan Uripah alias Dessy (33) di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan Pulogadung, Jakarta Timur.

Mereka ditangkap karena terlibat penculikan bayi berinisial SS (4 bulan), anak pasangan suami-istri D dan DE, di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Para pelaku mengawali aksi mereka dengan menawarkan pekerjaan dan janji membelikan pakaian bayi kepada ibu korban, DE, di kawasan Pasar Senen.

DE bertemu dengan seorang pelaku saat berjualan kopi di halaman Museum Fatahilah, Jakarta, pada 23 Februari 2016.

Pelaku kemudian mengajak DE dan bayinya ke Pasar Senen menumpang angkutan kota M-12. Di Pasar Senen, pelaku menyerahkan kartu ATM kepada DE untuk mengambil uang dan membeli pakaian untuk SS di Atrium Senen.

Pelaku kemudian menggendong bayi SS sementara DE mengambil uang di mesin ATM dan hendak membeli bahan untuk membuat kue.

Karena nomor sandi ATM yang diberikan salah, DE kembali menemui pelaku namun pelaku dan bayinya sudah tidak ada di lokasi semula.

DE lantas melaporkan penculikan itu ke Polda Metro Jaya. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kondisi bayi SS sendiri ketika ditemukan dalam keadaan sehat. —Laporan Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!