US basketball

Akademisi tuntut anggota DPR pengusul revisi UU KPK dicabut mandatnya

Dyah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Akademisi tuntut anggota DPR pengusul revisi UU KPK dicabut mandatnya
Para akademisi menuntut adanya mekanisme recall oleh rakyat terhadap anggota DPR pengusul revisi UU KPK.

MALANG, Indonesia – Forum Masyarakat Sipil Malang Raya melakukan deklarasi yang berisi dorongan agar warga mencabut mandat anggota DPR RI yang mengusulkan revisi terhadap UU KPK. Revisi itu dinilai akan melemahkan kinerja organisasi anti rasuah tersebut.

Aksi yang dilakukan pada Rabu, 2 Maret di helipad Universitas Muhammadiyah Malang itu diikuti oleh mahasiswa, guru besar lintas ilmu dan aktivis anti korupsi di Malang. Mereka menggalang tanda tangan sebagai bentuk tuntutan agar mengeluarkan revisi UU KPK dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Tanda tangan tersebut rencananya akan dikirim kepada DPR RI dan Presiden.

“Presiden seharusnya tidak menunda (revisi UU KPK) tetapi membatalkan revisi itu,” ujar Koordinator Forum Masyarakat Sipil Malang Raya, Lutfi J. Kurniawan ketika berorasi pada hari ini.

Ketidaktegasan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan revisi UU KPK, kata Lutfi mencerminkan kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu lemah. Dia juga dianggap tidak mampu menangkap kepentingan publik.

“Jika Presiden memang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi maka revisi tersebut seharusnya ditolak. Seharusnya Jokowi bisa mengambil peran. Jika ingin moderat, seharusnya dia menghentikan seluruh proses revisi KPK di era pemerintahannya,” kata Lutfi.

Menurut juru bicara aksi, Zainuddin Elyzein aksi tersebut merupakan cerminan bahwa kelompok akademisi juga resah dengan adanya revisi UU KPK. Poin yang disorot oleh publik dari revisi UU KPK yakni pencabutan fungsi pengusutan korupsi, dimulai dari proses penyelidikan hingga penuntutan dan kewenangan untuk melakukan penyadapan.

Selain menuntut agar pemerintah mengeluarkan RUU KPK dari daftar Prolegnas 2015-2016, mereka juga mendesak ketua umum partai melakukan recall terhadap anggota DPR RI yang mengusulkan revisi UU KPK. Jika tidak dilakukan, mereka mengimbau agar warga tidak lagi memilih pasangan dari partai politik yang bersangkutan pada Pilkada serentak atau Pilpres 2019.

Kelompok itu juga mendesak agar Presiden dan DPR RI merevisi UU Nomor 17 tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Mereka menuntut agar ada mekanisme recall yang dapat dilakukan oleh rakyat sebagai konsekuensi pemilihan terbuka. 

Ada 45 anggota DPR yang berasal dari 6 fraksi yang menjadi pengusul revisi UU KPK. Mereka terdiri dari 15 orang dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 11 orang dari fraksi Nasional Demokrat, 9 orang dari fraksi Golkar, 5 orang dari fraksi PPP, 3 orang dari fraksi Hanura dan 2 orang dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

– Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!