#PHVote

5 hal mengapa tera timbangan penting: Jangan menimbang dengan curang

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

5 hal mengapa tera timbangan penting: Jangan menimbang dengan curang
Ajaran semua agama mengingatkan pentingnya menghindari curang dalam transaksi jual beli dan perdagangan. Metrologi Legal dalam perdagangan menjadi penting untuk kredibilitas pasar

GOWA, Indonesia – Pembaca tentu tidak pernah membayangkan bagaimana petugas laboratorium di Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional IV di Gowa, Sulawesi Selatan, berkomunikasi dengan kolega di Papua berkaitan dengan proses kalibrasi alat timbangan, sampai thermometer yang biasa digunakan di industri kesehatan. 

“Menggunakan Skype. Dengan alokasi bandwidth yang terbatas yang biasanya digunakan untuk urusan pelaporan keuangan,” kata Kepala BSML IV di Gowa, Aen Jueni, di kantornya, pada Senin, 7 Maret.

Aen menjawab pertanyaan Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan Kementerian Perdagangan, Ni Made Ayu Marthini.

“Saat kami melakukan komunikasi terkait uji tera, terpaksa pola komunikasi jarak jauh ini kami gunakan, demi efisiensi,” kata Aen.

Penulis juga ikut berkunjung ke BSML IV dan melihat bagaimana kerja labolatorium untuk mengukur massa, volume, panjang, suhu, dan listrik. Di laboratorium massa, misalnya, ada beragam alat untuk mengukur tera, memastikan kalibrasi atas anak-anak timbangan, dan timbangan yang biasa digunakan untuk bertransaksi di pasar atau kios tradisional di seluruh Indonesia.  

Balai Standardisasi Metrologi Legal dibentuk pada 2006. Balai ini didirikan di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu:

  1. Sumatera Utara untuk wilayah Sumatera (Regional I)
  2. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah Jawa, Bali, NTB, dan NTT (Regional II)
  3. Provinsi Kalimantan Selatan untuk wilayah Kalimantan (Regional III)
  4. Provinsi Sulawesi Selatan untuk wilayah Timur Indonesia (Regional IV)

Mudah dilihat bahwa cakupan wilayah kerja setiap BSML sangat luas. Yang di Gowa, sampai ke Papua. BSML di Yogya, sampai ke Nusa Tenggara Barat. 

“Memang jadi kurang bisa optimal, karena cakupan wilayah yang luas, padahal alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP), tersebar di lokasi yang luas dan terpencar,” kata Aen.

Menurut data Kementerian Perdagangan, sedikitnya ada 25.000 pasar tradisional di seluruh Indonesia, yang terbagi dalam empat kategori, yaitu mulai dari pasar yang besar di tipe A dan tipe B yang biasanya di level kecamatan, lalu ada pasar desa yang masuk tipe C dan D.  

Masing-masing pasar bisa mengakomodir sedikitnya ratusan pedagang. Katakanlah sekitar 100 pedagang di masing-masing pasar menggunakan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya, misalnya pedagang beras, gula, minyak goreng, sampai perhiasan emas. Bisa dibayangkan banyaknya UTTP yang harus dikalibrasi.

Belum lagi bicara soal volume transaksi di pasar tradisional dan perdagangan yang menggunakan UTTP.  Setiap pasar bisa membukukan tranksaksi puluhan hingga ratusan juta per hari.  

“Kalau kita mau menaikkan kredibilitas pasar tradisional dan industri kecil dan menengah, memastikan alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya dalam kondisi sah untuk digunakan alias sudah di tera, adalah syarat penting,” kata Made Marthini.

Memastikan UTTP alam kondisi yang sudah dikalibrasi dengan tepat adalah bentuk pelayanan terhadap konsumen dan sekaligus perlindungan terhadap produsen.  

“Kalau alat ukur takar timbangan cenderung terlalu berat, misalnya karena ada unsur curang dari pedagang, maka konsumen dirugikan. Sebaliknya jika alat UTTP tidak dikalibrasi dan membuat ringan, maka produsen yang dirugikan karena barang yang ditimbang jadinya selalu kelebihan,” kata Aen.

“Kurang dan lebih sedikit untuk setiap transaksi kalau dikalikan ribuan transaksi setiap hari, bayangkan berapa jumlah dana yang terlibat. Bisa triliunan.”

Kewajiban tera atau Metrologi Legal diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1981. Ada sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam produk hukum ini, bagi pihak yang tidak menggunakan UTTP yang dinyatakan sah dioperasikan.  

Tapi, bagaimana mengontrol begitu banyak UTTP dengan hanya empat BSML di seluruh Indonesia?

Padahal, kegiatan Metrologi Legal di Indonesia sudah dimulai jauh sebelum Kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 24 Februari 1923. Ini salah satu warisan dari pemerintahan kolonial Belanda yang ingin memastikan agar semua produk yang mereka ambil dari Indonesia dari tangan petani ditimbang dan ditakar dengan presisi tinggi.

Di era saat ini, kegiatan Metrologi Legal untuk memastikan UTTP dalam posisi kalibrasi yang benar, punya fungsi antara lain:

  • Menjamin keadilan sosial
  • Melindungi hak dan kepentingan seluruh lembaga dan masyarakat meningkatkan mutu produk nasional
  • Menghemat penggunaan sumber daya alam, material, dan energi, dan menjamin keselamatan dan keamanan
  • Melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan, meningkatkan efisiensi pemerintahan
  • Menciptakan kondisi yang kondusif untuk pertukaran internasional

Jadi, ada aspek meningkatkan daya saing produk dan jasa di pasar global serta perlindungan konsumen.

Begitu pentingnya memastikan tidak ada sikap curang yang dilakukan dalam transaksi jual beli atau perdagangan, sampai-sampai setiap agama memiliki panduan dalam kitab sucinya untuk menekankan pentingnya kebenaran ukuran, takaran, dan timbangan secara adil dan benah (sah) dan jujur serta teliti.

Dalam Al-Qur’an yang menjadi tuntunan hidup umat Muslim, misalnya, disebutkan, “Dan sempurnakan takaran dan timbangan dengan adil” (QS Al –An’am, 152).  

Ada juga, “Kecelakaan bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah mereka itu menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada hari yang besar. Yaitu hari ketika manusia berdiri (menghadap) Tuhan Semesta alam” (QS. Al-Muthaffifin, 1-6).

Dalam Kitab Perjanjian Lama disebutkan, “Jangan kamu berbuat curang dalam peradilan, mengenai ukuran timbangan dan sukatan. Neraca yang betul, batu timbangan yang betul, efa yang betul, hin yang betul, haruslah kamu pakai” (Imamat 19, 35-36).  

Lalu dalm Perjanjian Baru disebutkan, “Berilah dan kamu akan diberi satu takaran yang baik, yang dipadatkan, yang digoncang dan yang tumpah keluar akan dicurahkan ke dalam haribaanmu. Sebab ukuran yang kamu pakai untuk mengukur akan diukurkan kepadamu” (Lukas 6, 36).

Kita bisa menemukan panduan hidup yang sama di Kitab Weda dan ajaran Budha Gautama, terkait pentingnya berlaku adil dan tidak curang terkait timbangan, ukuran, takaran dalam perdagangan. –Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!