PH collegiate sports

LSM gugat keputusan Kejagung deponering kasus Samad dan Bambang

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

LSM gugat keputusan Kejagung deponering kasus Samad dan Bambang
Kuasa hukum Bambang Widjojanto mengatakan bahwa ada segelintir orang yang tak suka dengan deponering ini, seolah deponering bukan upaya hukum

JAKARTA, Indonesia — Keputusan Kejaksaan Agung untuk melakukan deponering atau pengesampingan perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto pada 3 Maret lalu, digugat oleh lembaga swadaya masyarakat. 

Selain LSM, ada juga individu yang menggungat keputusan Kejaksaan. Total ada tiga gugatan terkait keputusan deponering yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 7 Maret kemarin. 

Gugatan pertama didaftarkan oleh lembaga swadaya masyarakat bernama Patriot Demokrat, pimpinan Andar Situmorang. Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan Nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

“Termohonnya adalah Jaksa Agung. Pemohon menggugat keputusan Jaksa Agung yang mendeponir perkara AS dan BW,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Senin malam.

Gugatan kedua dan ketiga diajukan oleh karyawan swasta bernama Junaidi dengan nomor gugatan masing-masing 36/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL dan 37/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Junaidi melayangkan dua gugatan, masing-masing untuk Samad dan Bambang. 

Made mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima setiap laporan yang masuk. Selanjutnya PN Jaksel akan memutuskan apakah gugatan bisa diterima atau tidak. 

Apa tanggapan tim kuasa hukum Samad dan Bambang? 

Asfinawati, salah satu kuasa hukum Bambang, mengatakan bahwa ada segelintir orang yang tak suka dengan deponering ini, seolah deponering bukan upaya hukum.

Padahal, menurutnya, deponering adalah jalur hukum yang tepat, karena tercantum dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. 

Ia mengatakan, justru upaya gugatan yang dilakukan LSM dan individu terhadap deponering kliennya itu bukan upaya hukum.

Asfinawati justru menuding balik, pendaftaran gugatan tersebut dilakukan atas dasar kepentingan tertentu, bukan karena hukum. 

“Karena ada kontradiksi dalam tindakan mereka. Mereka menyatakan deponering enggak berdasar hukum, tapi tindakan mereka, mempraperadilankan deponering justru tidak berdasar hukum,” katanya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!