Tuduh melakukan pelecehan, wartawati laporkan atasan ke polisi

Dyah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tuduh melakukan pelecehan, wartawati laporkan atasan ke polisi
Dugaan pelecehan dilakukan saat jam kantor di depan rekan kerja

KEDIRI, Indonesia – Seorang wartawati, DW, melaporkan redakturnya di Harian Radar Lawu di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ke polisi pada Jumat, 11 Maret,  

DW, yang bekerja sebagai tenaga kontrak di koran Jawa Pos Grup itu, menuduh redaktur DP memeluk, mencium, meraba bagian sensitif, dan mengajaknya tidur di kontrakannya sepanjang Januari dan Februari.

Didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, DW  melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi 

 “Saat ini kami sedang malaporkan peristiwa itu di Polres Ngawi,” kata Afnan Subagio, ketua AJI Kediri.

Sebelum melapor ke polisi, korban melakukan sejumlah upaya perlindungan, termasuk melapor ke Pemimpin Redaksi harian tersebut. Merasa tidak mendapat jawaban positif, DW mengadukan kasusnya ke Ombudsman Jawa Pos Grup di Surabaya tetapi belum mendapat jawaban. 

“Kami kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ngawi hari ini dengan harapan korban mendapat perlindungan hukum dari aparat negara,” kata Afnan.

Dikonfirmasi terpisah, redaktur DP enggan memberikan konfirmasi terkait dugaan pelecehan seksual yang sedang dituduhkan oleh DW.

“Langsung ke Pimred saja ya,” kata DP singkat.

Pemimpin Redaksi Radar Lawu Hadi Winarso menyebut saat ini pihaknya sedang membahas laporan DW terhadap DP dan menurut Hari, pihak redaksi telah melakukan klarifikasi ke dua belah pihak.

“Senin minggu lalu sudah kami klarifikasi, prosesnya terus berjalan setiap hari. Tapi bila DW mengambil proses lain (melapor ke polisi) ya kami hormati,” kata Hadi.

Hadi mengatakan penyelidikan internal masih berjalan dan bahwa redaksi Radar Lawu mengambil sikap praduga tak bersalah terhadap DP. 

“Ini organisasi besar, kami bagian dari Jawa Pos. Saya berusaha proporsional. Bagaimana pun, pelapor adalah wartawan saya dan terlapor redaktur saya,” katanya.

DW diketahui sebagai wartawan kontrak yang diikat hingga Juni 2016.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andi Purnomo mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan pada pelapor.

“Laporan sudah kami terima, kami masih mengambil informasi dari pelapor, berikutnya akan mengumpulkan bukti untuk gelar perkara secara internal dan menentukan langkah hukum lanjutan,” kata Andi Purnomo lewat telepon selulernya.

Peristiwa pelecehan tersebut diduga berlangsung sepanjang bulan Januari dan Februari. Ironisnya perbuatan itu dilakukan pelaku saat jam kerja dan di depan sejumlah rekan kerja di ruangan yang sama.

Menurut DW, setiap kali dilecehkan, dia melakukan perlawanan dengan, antara lain, melempar benda ke atasannya tersebut, tetapi tidak mampu menghentikan perbuatan cabul itu.- Rappler.com 

BACA JUGA:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!