Menaker ingatkan perusahaan tenaga kerja asing harus ikut BPJS

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menaker ingatkan perusahaan tenaga kerja asing harus ikut BPJS
Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan wajib ikut BPJS.

JAKARTA, Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar mendaftarkan pekerja mereka sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

“Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS,” kata Menaker Hanif seusai menerima Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Senin, 14 Maret.

Undang-Undang 40, 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang-Undang No. 24, 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan pekerja Indonesia dan asing untuk mengikuti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Sampai saat ini, 18.093 tenaga kerja asing dan 19.275.061 tenaga kerja Indonesia sudah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Menaker Hanif mengatakan pihak Kemnaker terus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dan layanan BPJS.

“Kita terus melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan secara intensif, sekaligus melakukan pendataan tenaga kerja di perusahaan tersebut. Setiap pelaku usaha diwajibkan melaporkan dan mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta jaminan sosial ini,” kata Hanif

Menaker juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan advokasi kepada pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan tenaga kerja asing.

“Kita terus mengingatkan pihak perusahaan segera mendaftarkan tenaga kerjanya, baik yang WNI maupun TKA agar mendapatkan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja, kematian dan hari tua,” kata Hanif.

“Juga mempercepat dan kemudahan administrasi kepesertaan secara online pada gerai dan perbankan pemerintah serta penegakkan hukum dan penerapan sanksi,“ katanya. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!