Ada menu narkoba, LGBT, dan sianida di restoran ini

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ada menu narkoba, LGBT, dan sianida di restoran ini
Pemilik Rumah Modus Bandung merupakan seorang wanita mantan narapidana yang tertangkap saat transaksi narkoba

BANDUNG Indonesia — Jika kamu ingin mencoba ganja, shabu, dan heroin tanpa melanggar hukum, kamu bisa berkunjung ke Bandung. 

Tunggu dulu, jangan salah sangka! Jenis-jenis narkoba di atas itu hanya nama-nama menu makanan di sebuah rumah makan di Bandung, yang bernama Rumah Modus. Lokasinya berada di Jalan Terusan Sersan Barjuri No. 8 KM 4, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat. 

Ganja adalah singkatan dari “sop iGA Nikmat Jamin Asyik”, shabu adalah “Sop HAngat BUntut”, sedangkan heroin adalah “HERbal Oba INdonesia”. 

Selain obat-obatan terlarang, ada juga menu PSK, tapi bukan pekerja seks melainkan “Pisang SuKa-suka”.

Ada juga menu dengan nama LGBT dan Sianida. Tapi jangan takut keracunan, ya, karena sianida di sini berarti “SIApapun Nikmat Dahar (makan)”, yang menunya berupa nasi timbel komplit. 

Sedangkan LGBT adalah singkatan dari “Lele Gurame Bandeng Tahu/Tempe”.

“Ini sebenarnya untuk lucu-lucuan agar unik dan menarik. Bandung ini kan kota yang kreativitasnya luar biasa, banyak hal unik dan menarik. Jadi kami pilih juga sesuatu yang unik dan menarik,” kata Kartini Murad, pengelola Rumah Modus, saat ditemui Rappler, Sabtu, akhir pekan lalu.

“Selain itu, mengubah mindset orang bahwa ada lho shabu atau ganja yang halal, enak, dan mengenyangkan,” seloroh Kartini.

Daftar menu di Rumah Modus yang namanya merupakan istilah hukum dan kriminal. Foto oleh Yuli Saputra/Rappler

Menu-menu yanng ditawarkan di Rumah Modus memang menarik dan unik. Kurang lebih ada 20 menu yang semuanya tercantum dalam buku menu bernama KUHP atau Kitab Urutan Hidangan Penganan. 

Kartini mengatakan, nama-nama tersebut diambil dari istilah-istilah yang terkait dengan kriminalitas dan hukum. Modus yang dipilih sebagai nama restoran juga merupakan istilah hukum dari modus operansi, yang berarti cara operasi orang perorang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya

Namun untuk restoran ini, Modus berarti Modal Usaha Sasarengan (bersama).

Mantan napi

Pemilihan nama-nama yang terkait dengan hukum itu tak lepas dari pengalaman hidup yang dialami Kartini. 

Perempuan 53 tahun ini adalah mantan narapidana wanita yang baru bebas Desember tahun lalu. Kartini ditangkap polisi saat menjual narkoba. 

Ia pun harus mendekam selama lima tahun lebih di Lapas Wanita Kelas 2A Bandung.

Saat bebas, Kartini ingin memiliki usaha untuk menopang kehidupannya agar tak kembali lagi ke hotel prodeo. 

Setahun menjelang kebebasannya, perempuan kelahiran Cilegon ini sudah memikirkan membuka rumah makan dengan konsep unik tersebut. Ia mengajak keluarga dan teman-teman sesama mantan narapidana untuk bersama-sama mengembangkan usahanya. 

“Harapannya nanti, selain rumah makan, tempat ini juga nanti akan menjadi tempat menampung berbagai produk hasil karya mantan napi ataupun narapidana yang masih menghuni lapas. Karena itu, namanya bukan kafe atau restoran, tapi Rumah Modus,” ujarnya.

Salah satu sudut di Rumah Modus yang dilengkapi dengan poster besar bergambar tema hukum.

Selain nama menu yang unik, para pelayannya juga memakai seragam yang mirip dengan seragam tahanan berwarna jingga dengan tulisan “Tahanan” di dada sebelah kanan. Dekorasi ruangannya juga dilengkapi dengan poster-poster berukuran besar yang menggambarkan proses penangkapan, persidangan hingga penahanan. 

Pengunjung bisa bebas berfoto di depan poster tersebut. Bahkan, jika berfoto dengan latar poster bergambar lorong ruang tahanan, pengunjung terlihat seolah-olah berada di lorong tersebut.

“Nanti kami juga akan bikin jeruji-jeruji seperti di dalam penjara,” kata Kartini yang telah menuangkan pengalamannya selama di lapas dalam sebuah buku ini.

Hal unik lainnya, nomor meja tidak ditulis sesuai urutan angka, tapi pasal-pasal dalam KUHP. Uniknya lagi, selain nomor pasal, dicantumkan pula isi dari pasal tersebut. 

Dari sekian banyak pasal dalam KUHP, Kartini memilih sekitar 20 nomor pasal yang populer, seperti pasal pembunuhan, perjudian, narkoba, dan penipuan.

“Tujuannya memberi pelajaran dan pengetahuan tentang hukum agar para pengunjung tidak melanggar hukum. Tidak seperti kami yang sudah pernah melanggar hukum karena kurang pengetahuan tentang hukum, karena banyak yang melanggar hukum itu disebabkan tidak paham hukum,” katanya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!