Kartu Insentif Anak untuk cucu Jokowi, Jan Ethes Srinarendra

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kartu Insentif Anak untuk cucu Jokowi, Jan Ethes Srinarendra
KIA berfungsi sebagai kartu indentitas anak sebelum memperoleh KTP

SOLO, Indonesia — Cucu pertama Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Jan Ethes Srinarendra, telah mendapatkan Kartu Insentif Anak (KIA), pada Senin, 14 Maret.

Jan lahir di Solo pada Kamis, 10 Maret. Ia adalah anak pertama dari putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan mantan Putri Solo, Selvi Ananda.

Bersamaan dengan dikeluarkannya KIA, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Surakarta juga menerbitkan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) untuk Jan.

Akta kelahiran, KK, dan KIA diterbitkan bersamaan karena Dispendukcapil telah menerapkan pola pelayanan terpadu.

KIA merupakan program terbaru dari Kementerian Dalam Negeri. KIA berfungsi sebagai kartu indentitas anak sebelum memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada usia 17 tahun.

“Tugas negara memberikan identitas kepada seluruh penduduknya, termasuk anak-anak,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh kepada media, pada 10 November 2015 silam.

Perihal ini diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penerbitan KIA.

Selain sebagai pengenal, KIA juga dapat menjadikan anak mengakses pelayanan publik secara mandiri.

“Nanti anak-anak bisa ke bank menabung menggunakan KIA tanpa harus membawa orang tua. Ini memupuk kemandirian,” kata Zudan.

KIA di Kota Solo, misalnya, dapat dipergunakan untuk keringanan pembelanjaan atau diskon di sejumlah mitra pelaku usaha. 

Seperti belanja buku, olahraga di hotel berbintang, bimbingan belajar, dan lain sebagainya. 

Pembuatan KIA tidak dipungut biaya alias gratis dan dapat diselesaikan hingga 7 hari kerja.

KIA sendiri dibagi menjadi dua jenis. Pertama untuk anak usia 0-5 tahun. Untuk kategori ini, KIA tidak menggunakan foto.

Yang kedua, adalah KIA bagi anak usia 5-17 tahun dan menggunakan foto sebagai identitas pengenal.

Namun, KIA belum dapat diterapkan di seluruh daerah pada tahun ini. Baru beberapa daerah yang sudah bisa mendapatkan KIA, seperti Kota Surakarta, Kota Malang, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan Kota Makassar.

Rencananya seluruh kabupaten/kota di Indonesia baru bisa mendapatkan KIA pada 2017. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!