Dubes Denmark: Pertumbuhan ekonomi jangan abaikan pemberantasan korupsi

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dubes Denmark: Pertumbuhan ekonomi jangan abaikan pemberantasan korupsi
Bagaimana Denmark mengejar pertumbuhan ekononomi tanpa mengesampingkan pemberantasan korupsi?

 

JAKARTA, Indonesia—Duta Besar Denmark untuk Indonesia Casper Klynge membagi pengalaman , Selasa, 15 Maret, terkait  petumbuhan ekonomi di negara paling bersih di dunia versi Transparency International (TI) itu.

 

Menurut Casper, korupsi jadi hambatan pertumbuhan ekonomi dan oleh karena itu memperbaiki ekonomi berarti juga berantas korupsin. Tapi itu bukan berarti pejabat di tingkat pusat dan daerah boleh menabrak aturan demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi. 

“KPK adalah lembaga yang punya kredibilitas. sarannya harusnya diikuti,” kata Casper saat menjawab pertanyaan Rappler di seminar nasional Anti-Corruption and Democracy Outlook 2016 di Hotel Le Meredien. 

Kepala daerah seharusnya fokus pada pengembangan bisnis, tapi bukan berarti melakukan inovasi yang tidak sesuai arahan KPK. 

Di Denmark, kata Casper, setiap institusi mengirim perwakilannya untuk mengikuti pelatihan anti-korupsi karena tidak lembaga seperti KPK. Namun demikian, fungsi KPK sudah melekat di masing-masing lembaga. 

Jika ada perusahaan swasta di bidang industri yang melakukan korupsi, perusahaan tersebut bisa langsung dilaporkan ke institusi terkait, seperti Kementerian Industri, sehingga  pemerintah bisa fokus pada pertumbuhan ekonomi. 

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas sepakat dengan Casper. “Pertumbuhan ekonomi butuh ekonomi yang aman, sementara korupsi itu penggarongan di sektor ekonomi,” katanya saat ditemui di kesempatan yang sama. 

“Mana ada ekonomi tumbuh dari pencurian?” katanya lagi. 

Permasalahan mengenai bagaimana menyelaraskan pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan pemberantasan korupsi juga terjadi di tanah air. 

RUPIAH. Petugas menunjukkan pecahan mata uang Dolar AS dan Rupiah di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (15/3). Nilai tukar rupiah terhadap dolar terus menguat sejak awal Maret hingga saat ini yakni terapresiasi 2,09 persen karena didorong oleh derasnya arus dana asing ke instrumen investasi seperti Surat Utang Negara dan saham. Foto oleh Muhammad Adimaja/Antara

Pada akhir tahun lalu, Pemerintahan Joko “Jokowi” Widodo lewat Kementerian Sekretaris Kabinet (Seskab) mengeluarkan surat edaran anti-kriminalisasi untuk kepala daerah. 

Surat itu dikeluarkan sesuai arahan Presiden Jokowi dalam pertemuan yagn dihadiri oleh Wakil Presiden, Menteri Dalam Negerid, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur, Kepala Polisi Daerah, dan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kajati). 

Surat ini dikeluarkan karena hingga Juli 2015 lalu, belanja modal daerah rata-rata baru mencapai 20 persen. Sementara jumlah dana yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Daerah hingga Juli belum terserap. 

Kepala daerah mengaku takut dijerat pasal korupsi oleh KPK jika melakukan terobosan dalam mencairkan anggaran yang dianggap sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi. 

Apa isi surat edaran? 

Pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan, hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan, dan apabila Badan Pemerika Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, melakukan pemeriksaan kepada daerah, undang-Undang mengatur ada batas toleransi 60 hari. 

Apabila belum 60 hari, maka aparat penegak hukum tidak boleh masuk.

Selain surat edaran, Pemerintah juga menyiapkan peraturan yang memastikan kepala daerah ‘nyaman’ dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya mengejar pertumbuhan ekonomi. 

“Nafasnya kurang lebih sama, tidak boleh ada kriminalisasi kepada Kepala Daerah maupun aparatnya yang sedang membangun,” kata Menteri Seskab Pramono Anung. 

Namun penerbitan surat ini tak disambut baik oleh KPK. KPK tak bisa menyentuh korupsi di tingkat kepala daerah. 

Plt Wakil Ketua KPK saat itu, Indriyanto Seno Adji langsung menanggapi ihwal penerbitan surat. Menurutnya, peraturan tersebut tidak akan berlaku bagi komisi antirasuah.

Ia menambahkan, prosedur operasional KPK sudah diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus. Karena itu, tidak terdampak oleh peraturan presiden.—Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!