Taksi online urung diblokir, Menteri Rudiantara bantu mengurus izin

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Taksi online urung diblokir, Menteri Rudiantara bantu mengurus izin

ANTARA FOTO

Taksi online dipastikan akan tetap beroperasi.

JAKARTA, Indonesia—Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan pemblokiran taksi online tak akan dilakukan dalam waktu dekat karena kebutuhan masyarakat. Selanjutnya Kementerian akan membantu Grab dan Uber untuk mempercepat perizinan. 

“Intinya ada aturan, undang-undang, memang, tetapi ada fakta aspirasi masyarakat yang menginginkan layanan transportasi umum yang lebih nyaman dan terjangkau,” kata Rudiantara di Istana, Selasa, 15 Maret. 

Rudi menyebut aplikasi online adalah keniscayaan. “Bagaimanapun akan datang, tidak bisa distop. Justru harus kita manfaatkan untuk proses yang lebih efisien,” katanya. 

Taksi online dipastikan akan tetap beroperasi. 

Sementara itu, Kementerian akan mempercepat izin taksi online yang salah satunya diurus di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop). 

Taksi online harus melengkapi syarat perizinan, salah satunya pembentukan koperasi pegawai di Kemenkop. 

“Saya sendiri akan turun ke Kementerian untuk percepat proses sehingga semuanya bisa rapi,” katanya. 

Selain itu, kata Rudi, Kementerian Perhubungan juga akan menyiapkan regulasi terkait keberadaan taksi online. “Undang-undang transportasi juga harus kita sesuaikan. Nanti sama Pak Jonan (Menteri Perhubungan Ignatius Jonan) akan ada penyesuaian,” katanya. 

Rudi melanjutkan, masalah taksi online ini akan ditangani dengan teliti dan tak gaduh sesuai permintaan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. 

“Ya jangan ribut lah. Jangan ada ramai-ramai, terus juga semua bisa menikmati dari perkembangan online,” katanya. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi transportasi berbasis internet, khususnya GRABTAXI dan Uber. 

Menurut Kemenhub, baik GRABTAXI maupun Uber telah melanggar delapan ketentuan beroperasi di Jakarta.

Menurut dokumen yang diperoleh Rappler pada Senin, 14 Maret, GRABTAXI dan Uber dianggap melanggar tiga aturan yaitu UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 25 tahun 2007 mengenai penanaman modal yang menyatakan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia serta Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001 yang menyebut UBER sebagai kantor perwakilan Indonesia tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial. —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!