Kontras desak Polri usut tewasnya terduga teroris Siyono

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kontras desak Polri usut tewasnya terduga teroris Siyono

ANTARA FOTO

Polri belum melakukan visum atau otopsi untuk membuktikan penyebab kematian korban hingga hari ini.

JAKARTA, Indonesia—Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas kematian Siyono, terduga teroris dari Klaten, yang disebut meninggal setelah diperiksa Detasemen Khusus 88. 

“Kami menduga bahwa korban meninggal karena mengalami penyiksaan saat berada dalam pemeriksaan Polri,” kata Koordinator KontraS Haris Azhar, Rabu, 16 Maret. 

Menurut Haris, jika penyiksaan memang terjadi, dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran pidana, etik, prosedur pemeriksaan dan pengamanan oleh anggota Polri dalam menangani terduga kasus terorisme.  

“Dengan begitu tentu perlu ada penindakan bagi anggota Polri yang melanggar tersebut dan evaluasi menyeluruh mengenai prosedur dan tindakan anggota Densus 88 saat menjalankan operasi penanggulangan terorisme,” katanya. 

Selain itu, tindakan Densus 88 melakukan penggeledahan di rumah korban yang merupakan Taman Kanak-Kanak saat kegiatan belajar mengajar berlangsung adalah hal yang tidak patut. 

Tindakan itu dapat menimbulkan trauma bagi anak-anak yang ketakutan melihat anggota Densus 88 bersenjata laras panjang yang tiba-tiba datang melakukan penggeledahan.

Adapun pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa “Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan”. 

Selain itu, pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai atasan wajib: segera menyelesaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bawahan”. 

Mengenai tindakan pengawalan, anggota Polri juga diduga telah melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pembinaan dan Keamanan (Kababinkam) Polri nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawalan yang menyatakan Pengawalan orang/tahanan dilaksanakan oleh anggota Polri minimal 2 (dua) orang atau disesuaikan dengan jumlah tahanan yang dikawal”. 

Menurut Haris, lemahnya persiapan penggeledahan yang dilakukan Densus 88 menimbulkan ketakutan bagi anak-anak dan menunjukkan Densus 88 tidak proporsional dalam menerapkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf c Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme yang menyatakan:

“Pelaksanaan penindakan tersangka tindak pidana terorisme secara teknis dan taktis yang disesuaikan dengan medan atau situasi kondisi lingkungan yang dihadapi, antara lain meliputi: tempat keramaian atau sentra-sentra publik (pasar, tempat ibadah, sekolah, acara/even tertentu, bandara udara, pelabuhan laut, pelabuhan darat)”.

GELEDAH. Anggota Polisi mengamankan lokasi saat akan melakukan penggeledahan rumah terduga teroris berinisial SY (Siyono) di Brengkungan, Cawas, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (10/3). Densus 88 mengamankan terduga teroris berinisial SY terkait jaringan Jamaah Islamiyah yang ditangkap pada Rabu (9/3), dengan barang bukti lembaran surat-surat dan satu unit motor. Foto oleh Aloysius Jarot Nugroho/Antara

Berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, KontraS mendesak Kapolri untuk: 

Pertama, memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyidikan mengenai dugaan penyiksaan yang dialami oleh Siyono dan menindak anggota Polri yang melakukannya.

Kedua, memerintahkan jajarannya untuk melakukan visum dan otopsi terhadap jenazah Siyono untuk mengetahui dengan pasti penyebab kematiannya.

Ketiga, mengevaluasi kewenangan dan tindakan operasi Densus 88 untuk mencegah terjadinya hal serupa.

Keempat, menyampaikan informasi perkembangan penyidikan kasus dugaan penyiksaan tersebut kepada keluarga korban.

Sebelumnya, Siyono, seorang terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus Anti-Teror 88 (Densus 88) di Desa Pogung, Cawas, Klaten, dilaporkan meninggal dunia saat penyidikan.

Informasi yang diterima The Islamic Study and Action Center (ISAC), pada Sabtu siang, polisi datang ke rumah Siyono dan mengabarkan bahwa terduga teroris itu meninggal dunia di Kepolisian Daerah Yogyakarta dan jenazah sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Densus 88 menangkap korban di dekat kediamannya pada Selasa, 8 Maret.

Selanjutnya pada Kamis, 10 Maret, Densus 88 menggeledah rumah korban yang juga merupakan TK Amanah Ummah di Desa Pogung, Klaten, Jawa Tengah. 

Tindakan penggeledahan itu menimbulkan kegiatan belajar mengajar terhenti dan membuat anak-anak ketakutan. 

Lalu pada Jumat, 11 Maret, Siyono dikabarkan meninggal dunia dan keluarga korban dijemput untuk mengurus jenazahnya.

Humas Polri telah mengkonfirmasi hal ini. Menurut polisi, korban adalah terduga kasus terorisme dan meninggal setelah mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota polisi yang mengawalnya. 

Oleh karena anggota Polri yang mengawal hanya satu orang, anggota tersebut terpaksa melakukan kekerasan agar korban tidak melarikan diri. Hal itu mengakibatkan korban lemas dan meninggal dunia. 

Akan tetapi Polri belum melakukan visum atau otopsi untuk membuktikan penyebab kematian korban hingga berita ini dibuat. —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!