9 tenaga kerja bermasalah dipulangkan dari Malaysia

Ardiansyah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

9 tenaga kerja bermasalah dipulangkan dari Malaysia
Bekerja 16 jam sehari, 9 tenaga kerja Indonesia lari ke Konsulat Jenderal Indonesia di Kuching

 

PONTIANAK, Indonesia — Sembilan tenaga kerja Indonesia dipulangkan dari Serawak, Malaysia pada Senin, 14 Maret, melalui Entikong, Kalimantan Barat dan diantar langsung oleh staf Konsulat Jendral Indonesia di Kuching. 

Dari Entikong, kesembilan tenaga kerja bermasalah itu langsung dibawa ke Pontianak, ibukota provinsi Kalimantan Barat. Tim Perlindungan BP3TKI Pontianak akan menangani pemulangan 9 tenaga kerja itu ke daerah mereka masing-masing.

Lima dari mereka berasal dari Jawa Tengah, dua Nusa Tenggara Barat, satu Jawa Barat, dan satu dari Banten.

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan petugas BP3TKI Pontianak, masalah yang menimpa para TKI itu antara lain bekerja melebihi jam kerja resmi. Mereka bekerja sebagai cleaning service dari rumah ke rumah atau kantor ke kantor perusahaan di Kuching, Sarawak, Malaysia. Rata- rata mereka bekerja 4 rumah dalam sehari, dengan lama 4 jam per rumah sehingga rata-rata mereka bekerja 16 jam sehari.

Mereka sempat menjalani pekerjaan dengan kondisi tersebut selama beberapa bulan sebelum kabur ke KJRI Kuching untuk mendapatkan bantuan perlindungan. Pihak KJRI Kuching mengamankan mereka di shelter dan menyelesaikan masalah mereka dengan keluarga dan perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Terkait hal ini, Kepala BP3TKI Pontianak Kombes Pol. Aminudin mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap para TKI terkait dengan proses penempatan mereka ke Malaysia.

“Kita akan cari siapa-siapa yang mengirim mereka ke Sarawak. Jika ditemukan unsur pidana di dalamnya, khususnya jika penempatan mereka dilakukan orang perseorangan yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk mengusut secara tuntas kasus ini,” kata Aminudin pada Rabu, 16 Maret. 

Sementara itu, Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak As Syafii mengatakan pengecekan di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Siskotkln ) BNP2TKI menunjukkan kesembilan tenaga kerja itu masuk Malaysia secara tidak resmi (illegal).

“Mereka tidak terdata sebagai TKI yang berangkat sesuai prosedur yang diatur pemerintah. Para TKI ini ditempatkan dengan modus perekrutan dan penempatan melalui perseorangan. Modus-modus penempatan TKI secara ilegal seperti ini sebenarnya sudah sangat sering terjadi di Kalbar karena mudahnya akses masuk ke Malaysia,” kata Syafii.

Para TKI non prosedural biasanya hanya dengan menggunakan paspor kemudian masuk Malaysia dan bekerja di sana, bahkan mereka tidak memiliki visa kerja selama mereka bekerja di sana. 

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya warga yang berminat bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah supaya terhindar dari resiko bermasalah yang akan menimpa mereka karena berangkat dan bekerja di luar negeri tidak sesuai dengan prosedur,” katanya. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!