Dua hari setelah menjadi tersangka, La Nyalla ajukan pra peradilan

Amir Tedjo

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dua hari setelah menjadi tersangka, La Nyalla ajukan pra peradilan
Pengacara mengatakan penetapan tersangka tidak sesuai prosedur karena pemeriksaan para saksinya belum dilakukan

SURABAYA, Indonesia – Pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pada 16 Maret kemarin, tak perlu waktu yang lama bagi Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti untuk membuat perlawanan. Melalui kuasa hukumnya, La Nyalla mendaftarkan gugatan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka siang tadi. Menurut mereka, penetapan La Nyalla sebagai tersangka dianggap tak sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka ini tidak sesuai prosedur. Karena pemeriksaan para saksinya saja belum dilakukan,” kata Sumarso, juru bicara tim kuasa hukum La Nyalla, saat mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 18 Maret. 

Menurut Sumarsono, dalam KUHAP sebenarnya diatur mengenai tata cara penetapan tersangka, yaitu melalui serangkaian penyidikan untuk menemukan tersangkanya. “Lah ini tersangkanya sudah ada padahal pemeriksaan saksinya saja belum dilakukan,” kata dia.

Selain itu, Sumarso juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka La Nyalla dalam kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim yang digunakan untuk pembelian saham di Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. Kata dia, Jika Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah untuk IPO Bank Jatim, dianggap salah besar. Pasalnya, kasus dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim ini dianggap sudah mempunyai keputusan yang tetap.

Kasus dana hibah dari Pemprov Jatim yang digunakan untuk membeli IPO Bank Jatim ini sudah menyeret dua pengurus Kadin Jatim sebagai terdakwa. Mereka adalah Wakil Ketua Umum Bidang Kerja Sama Perdagangan Antar Provinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring.

Keduanya sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Desember 2015 lalu. Diar divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar. Sementara, Nelson divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda  Rp100 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp 17 miliar.

Namun, sekitar Januari-Februari 2016 lalu, Kejati Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Diar Kusuma Putra.

Kejati mengeluarkan surat perintah penyidikan karena menganggap mempunyai bukti baru untuk menjerat Diar. Kubu Diar pun tak tinggal diam. Diar mengajuka gugatan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hasilnya, Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan Diar, karena dianggap satu kasus yang sama tak bisa diperkarakan lagi sesuai dengan azas nebis in idem. Selain itu, penetapan Diar sebagai tersangka kasus korupsi lagi dianggap tidak memberikan kepastian hukum.

Akibat dari pengajuan gugatan praperadilan ini, kata Sumarso, La Nyalla menyatakan takkan hadir untuk pemeriksaan di Kejati Jatim pada Senin pekan depan. Dasarnya, kata Sumarso, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan apabila penetapan seseorang jadi tersangka masih ada proses pra peradilan, maka proses penyidikan harus berhenti dulu.

“Hormati apa yang diupayakan tersangka. Jika mereka memaksakan itu, namanya arogan,” kata Sumarso. – Rappler.com

 BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!