Polda Metro tangkap 60 sopir Go-Jek

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polda Metro tangkap 60 sopir Go-Jek
Sempat terjadi bentrok antara sopir Go-Jek dan pengemudi taksi

JAKARTA, Indonesia — Sekitar 60 pengemudi Go-Jek ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya, pada Selasa sore, 22 Maret.

Mereka ditangkap saat sedang melakukan konvoi di daerah Senayan pasca terjadinya bentrok antara pengemudi ojek berbasis aplikasi online tersebut dengan sopir taksi yang berunjuk rasa di jalanan Jakarta hari ini.

“Enam puluh sopir Go-Jek cuma konvoi lewat Senayan, tapi ditahan oleh Polda Metro Jaya,” kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alldo Felix kepada Rappler, Selasa petang.

Namun, menurut Alldo, para sopir Go-Jek hanya dimintai keterangan data dan difoto. Setelah itu sebagian dari mereka diizinkan pulang. 

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya M. Iqbal.

“Tadi ada 60 teman-teman ojek online di Senayan yang kami amankan untuk meredam situasi,” kata Iqbal.

Ia mengatakan akan bertindak tegas terhadap semua pelaku kerusuhan pada demo hari ini melalui bukti-bukti yang beredar di media sosial dan televisi.

“Kami akan lakukan penyidikan dan penyelidikan dengan bukti-bukti ini. Kami akan bertindak tegas dan menggunakan hukum pidana,” ujar Iqbal.

Sebelumnya, sempat terjadi bentrok antara pengemudi taksi dan ojek berbasis aplikasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada Selasa siang.

Terlihat foto yang beredar di media sosial, sopir taksi menendang pengemudi Go-Jek yang terjatuh dari motornya di depan gedung Sampoerna Strategic Square di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Akibatnya, pengemudi Go-Jek lainnya berencana untuk melakukan aksi pembalasan dan konvoi melalui jalan di Senayan.—Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!