Polda tetapkan 7 tersangka berkaitan demo sopir angkutan umum

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polda tetapkan 7 tersangka berkaitan demo sopir angkutan umum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi para pengemudi angkutan umum belum memperoleh identitas tersangka.

JAKARTA, Indonesia – (UPDATED) Jumlah demonstran yang berbuat anarkis ketika terjadi demonstrasi menolak kehadiran transportasi berbasis aplikasi di Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terus bertambah. Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka yakni seorang sopir taksi Blue Bird berinisial FY dan pengemudi Go-Jek berinisial YAM pada Rabu, 23 Maret, kini mereka memasukan 5 orang lainnya ke dalam daftar tersangka.

Sehingga, total yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada tujuh orang. Lima orang lainnya terdiri dari tiga sopir bajaj dan dua sopir ojek online. 

“Tiga orang sopir Bajaj tersebut yaitu Fiansyah alias Gepeng bin Napi (15), Dede Iskandar alias Andar (23), dan Muh Imron (55),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di kantor Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Maret. 

Sedangkan, dua sopir ojek online ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Tanah Abang. Mereka bernama Junaedi (35) dan Faisal Amir (29).

Penetapan status tersangka ini dilakukan polisi usai menahan 83 orang pada Selasa, 22 Maret. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ke-83 orang itu tidak ditemukan pasal yang dapat menjerat dan menahan mereka, sehingga mereka boleh diizinkan pulang. Ke-83 orang tersebut hanya diminta untuk menulis surat pernyataan bahwa tidak akan lagi melakukan tindak kekerasan dalam aksi demonstrasi. 

“Ini negara hukum, sehingga kami harus taat terhadap hukum,” ujar Krishna. 

Sementara, tersangka FY ditangkap oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa kemarin. Ia terbukti mengeluarkan pernyataan provokatif di laman Facebook-nya. Selain itu, ia juga memposting gambar senjata berupa parang dan arit yang diberi judul, “alat perang untuk tanggal 22 Maret 2016.”

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Muhammad Iqbal, FY juga mengajak rekan-rekannya membawa senjata tumpul maupun tajam, serta bom molotov saat unjuk rasa. Atas perbuatannya, tersangka FY terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP terkait menghasut di muka umum, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara tersangka YAM ditangkap setelah melakukan aksi vandalisme di wilayah Jakarta Pusat.

LBH identifikasi identitas driver

Sementara itu, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alldo Felix Januardy masih mencari identitas tersangka dari pihak Go-Jek. Sebab, selama mendampingi 79 pengemudi Go-Jek dan Grab Bike yang diamankan di Polda kemarin, semuanya bebas.

“Saya masih tanya ke pengemudi Go-Jek apa mereka kenal dengan yang dijadikan tersangka,” kata dia saat dihubungi Rappler. Bila sudah jelas, ia mengusulkan agar bantuan hukum segera dirujuk di LBH.

Ia mengakui dari 83 orang yang ditahan, memang ada 4 yang belum teridentifikasi. “Kalau menurut keterangan pengemudi, itu penumpang yang sudah pulang duluan,” lanjut dia.

Awalnya, jumlah pengemudi hanya 60 orang. Lalu, bertambah terus hingga menjadi 79 orang. Ia menyayangkan sikap perusahaan yang cenderung abai. “Saya sudah minta pengemudi mengontak kemarin, tapi tak direspons,” kata dia.

Bahkan, saat ditemui secara terpisah kemarin, CEO Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim pun mengaku tak tahu ada karyawannya yang ditangkap. “Mereka tak memberi bantuan,” kata Alldo. -Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!