Kemenhub: Operasi Grab Car dan Uber Taksi ilegal

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kemenhub: Operasi Grab Car dan Uber Taksi ilegal

JOHN G. MABANGLO

Kedua perusahan diminta memilih: Menjadi operator transportasi atau tetap sebagai aplikasi

JAKARTA, Indonesia – Kementerian Perhubungan memastikan pengoperasian Grab Car dan Uber Taksi ilegal karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Dengan memperhatikan seluruh pasal-pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sampai dengan hari ini operasi dari sisi aturan LLAJ adalah ilegal,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 23 Maret. 

Sugihardjo mengatakan dalam undang-undang tersebut pengoperasian kedua aplikasi bertentangan karena termasuk kompetitor taksi. 

Untuk itu, Sugihardjo mengatakan pihaknya memberikan pilihan kepada kedua aplikasi tersebut untuk menjadi operator transportasi atau tetap sebagai aplikasi. 

Apabila menjadi operator transportasi, dia menuturkan, kedua aplikasi tersebut harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

“Misalnya menjadi perusahaan taksi, berarti harus ada argometer dan tanda khusus yang diberikan oleh kepolisian,” katanya. 

Selain itu, lanjut dia, pengemudi harus memiliki sim A atau sim B umum sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Sementara itu, Sugihardjo mengatakan, apabila Grab Car dan Uber Taksi ingin tetap menjadi perusahaan aplikasi, maka harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi yang sudah terdaftar atau koperasi. 

“Rental di DKI juga banyak dan mereka resmi, silakan kerja sama dengan yang punya izin dan kalau membentuk koperasi silakan juga,” katanya. 

Legal Manager Uber Indonesia Teddy Trianto mengatakan akan segera menenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. 

“Kami mendorong mitra kami untuk mendapatkan seluruh perizinan sesuai dengan ketentuan pemerintah,” katanya. 

Sementara itu, Komisaris Uber Technology Indonesia Denny Sutadi juga akan melakukan hal yang sama. 

“Kami juga meminta pemerintah untuk memberi tahu, berkomunikasi apa-apa yang harus kami lakukan,” katanya.

Ketua DPO Organisasi Pengusaha Angkutan Nasional Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono mengapresiasi upaya tersebut dan berjanji akan mencari solusi terbaik untuk semua. –dengan laporan Antara  

 BACA JUGA:

 

 

 

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!