Jemaah Ahmadiyah protes Camat Subang

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jemaah Ahmadiyah protes Camat Subang

EPA

Alih-alih menerima surat edaran Camat Subang, JAI menuntut Pemda Subang untuk memenuhi hak-hak warga negara anggota JAI di Subang.

JAKARTA, Indonesia— Anggota Jemaah Ahmadiyah di Subang, Jawa Barat turun ke jalan pada Kamis, 24 Maret, untuk menentang larangan beraktivitas yang dikeluarkan oleh Camat Tatang Supriyatna. Mereka menganggap larangan tersebut tidak sah karena Camat Tatang tidak mempunyai wewenang untuk mengatur masalah agama.

“Jemaah Ahmadiyah tidak pernah dilarang dan dibekukan kegiatannya oleh pemerintah berdasarkan ketentuan hukum yang sah serta dijamin hak-haknya oleh konstitusi NKRI,” kata Yendra Budiana, sekretaris Pers dan Jubir Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), kepada Rappler.

Hak untuk tinggal, hak untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan, dan hak untuk berserikat dan berkumpul adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang, kata Yendra.

Mereka juga mengatakan undang-undang No. 32, 2004 menyatakan bahwa urusan agama bukanlah kewenangan pemerintah daerah tetapi pemerintah pusat. 

Alih-alih menerima surat edaran Camat Subang, JAI menuntut Pemda Subang untuk memenuhi hak-hak warga negara anggota JAI Subang dan meminta Pemerintah Pusat memonitor serta memastikan Pemerintah Daerah menjalankan kewajibannya. 

Ahmadiyah korban diskriminasi tahunan

Pada 16 Januari lalu, Lurah Amir Syaripudin, tetangga sebelah Sukamelang, mengirim surat ke Lurah Ika Koswara, tentang Ahmadiyah yang dianggap melakukan penistaan pada agama Islam. 

Mereka juga menolak Jamaah Ahmadiyah beraktivitas di Sukamelang.

Jika aktivitas tidak dihentikan, Lurah Amir tak menjamin keselamatan warga Ahmadiyah. “Kami tidak ingin warga kami kehilangan kesabaran dan menggunakan kekerasan jika aktivitas tidak segera dilarang,” katanya kepada Lurah Koswara.

Komandan Kodim setempat kemudian mendengar informasi tersebut dan merespons surat Lurah Amir dengan menggelar rapat pada 29 Januari bersama tokoh Ahmadiyah dan pemerintah setempat.

Akhirnya pada 29 Januari, Lurah Koswara menghentikan pembangunan masjid Ahmadiyah dengan dalih tempat ibadah tersebut tak berizin. Padahal, jamaah Ahmadiyah mengaku sudah mengantongi izin mendirikan bangunan sejak 2004 lalu. 

Seorang tokoh Ahmadiyah setempat kemudian memberitahu Human Rights Watch bahwa ia dan warganya resmi dilarang beraktivitas oleh pemerintah setempat dan diminta pindah ke Sunni Islam.

Atas rentetan kejadian ini, HRW mengirim pesan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Jokowi perlu menunjukkan niat baiknya melindungi hak-hak kaum minoritas, baik dengan mengambil tindakan pada mereka yang menentang hak mereka (warga Ahmadiyah) ataupun dengan menghapus aturan yang diskriminatif,” kata Wakil Direktur HRW Asia Phelim Kine. —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!