Pemerintah akhiri kisruh taksi konvensional vs online

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah akhiri kisruh taksi konvensional vs online

PUSPA PERWITASARI

Uber dan Grab diminta lengkapi izin dalam dua bulan. Uber menyanggupi

JAKARTA, Indonesia – Konflik penyedia jasa transportasi berbasis online Uber dan Grab di Indonesia telah mencapai babak akhir. Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan keduanya tetap beroperasi, dengan syarat memenuhi beberapa izin.

“Kami beri masa transisi dua bulan,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta pada Kamis, 24 Maret.

Selama itu, Uber dan Grab diminta untuk memenuhi tiga syarat yakni:

  • Mengganti izin pengemudi karyawan-karyawannya dengan izin pengemudi umum
  • Melakukan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) pada kendaraan yang digunakannya
  • Membentuk badan usaha legal bagi mitra pengemudinya

Semuanya, menurut mantan direktur PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan demikian, operasi Grab dan Uber akan sesuai dengan hukum di Indonesia.

Dilarang ekspansi mitra bisnis

Selama masa transisi yang berakhir pada 31 Mei 2016 mendatang, kedua perusahaan asing ini dilarang menambah rekanan bisnis.

“Dilarang menambah mitra pengemudi dari badan layanan transportasi, atau pun perorangan, yang tidak sah,” kata Jonan.

Menteri Komunikasi dan Telekomunikasi Rudiantara mengatakan akan ada sanksi bagi mereka yang bandel, ataupun belum memenuhi syarat pada 1 Juni mendatang.

Sedangkan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan akan mengawasi, dan memberitahu perusahaan mana yang masih membandel. “Kalau dibilang tutup, nanti saya tutup,” kata Rudiantara.

Komisaris Uber Technology Indonesia Donny Sutadi menyatakan keputusan ini cukup adil. “Kami akan menyanggupi semuanya tepat waktu,” kata Donny.

Selama masa transisi ini, Uber dan Grab tetap dibolehkan untuk melanjutkan kegiatan bisnis mereka. Demikian pula GrabBike dan Go-Jek.

Jamin kelancaran pengurusan izin

Sementara itu, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan menjamin keamanan dan kelancaran perusahaan ini selama mengurus izin.

“Kalau ada ketakutan nanti prosesnya diperlambat sana-sini, kami sepakat akan mengamati dengan cermat,” kata Luhut.

Selain itu, pihak Uber dan Grab yang menemui kesulitan dapat menyampaikan keluhan langsung pada Kemenhub ataupun Kemenkominfo. Luhut menegaskan, masalah ini sudah selesai, dan tak perlu campur tangan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Presiden cukup memberikan arahan, selesai secara berkeadilan. Kami (menteri) tahu apa yang harus kami lakukan,” kata dia.

Pemerintah tak urus tarif

Terkait tarif, Jonan menegaskan tak akan ikut campur. Menurut dia, Uber dan Grab yang berada dalam kelompok kendaraan sewa, tak diatur tarifnya oleh pemerintah.

“Ya kalau lebih murah, taksi bisa memperbaiki diri,” kata dia.

Sedangkan, kata Jonan, masalah bisnis merupakan wewenang Organisasi Angkutan Darat (Organda). Selain itu, ujarnya, ada saja taksi mahal yang tetap diminati oleh penumpang.

“Keduanya ada di lahan berbeda. Taksi berplat kuning ada izin trayek dan lain-lain. Mobil rental tidak. Ini jalan saja,” kata Jonan.

Keduanya dibiarkan untuk bersaing mencari penumpang, hanya kini dalam koridor peraturan yang sama, yakni UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!