Kontroversi Uber vs taksi resmi, pemerintah mesti apa?

Ardi Wirdamulia

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kontroversi Uber vs taksi resmi, pemerintah mesti apa?

ANTARA FOTO

Kalau taksi resmi harus punah dengan formatnya yang sekarang, pastikan itu karena mereka kalah bersaing, bukan karena tangan mereka diikat

Awal minggu ini kita disibukkan oleh kontroversi taksi aplikasi (Uber dan Grab) vs taksi konvensional. Api yang telah cukup lama ada dalam sekam akhirnya meletup juga.

Sopir taksi resmi dalam satu tahun ini memang merasakan ketidakadilan dengan beroperasinya Uber dan Grab. Murahnya tarif taksi aplikasi telah menekan pendapatan taksi konvensional. Melalui demo besar-besaran, kekesalan itu terlampiaskan dalam bentuk yang sangat brutal. Kita sudah liat cuplikan-cuplikannya. Ngeri.

Mudah bagi para netizen untuk mengolok-olok sopir taksi ataupun perusahaannya sebagai bagian dari dinosaurus yang akan punah. Mereka melihat teknologi sebagai dewa baru yang akan melindas siapapun yang menghalangi derap teknologi itu. Netizen ini bisa jadi benar, tapi cara melihat teknologinya keliru.

Teknologi itu sekadar enabler. Sesuatu yang memampukan kita untuk melakukan sesuatu dengan lebih efektif atau efisien. Daya “rusak bukan ditentukan oleh teknologi itu sendiri, namun pada pemanfaatannya dalam mengubah cara berbisnis. Ini yang jadi persoalan ketika teknologi tersebut diterapkan pada bidang yang diregulasi oleh pemerintah.

Apa yang “dirusak” oleh Uber dan Grab? Ada beberapa. Uber dan Grab memang memberikan efisiensi bagi sopirnya. Pemborosan terbesar bagi taksi resmi atau konvensional adalah kegiatannya memutar kota tanpa penumpang. Untuk berbaris menunggu penumpang di sentra-sentra ekonomi pun ada premannya. Biaya.

Sementara itu, sopir Uber dan Grab bisa duduk manis di mana saja, menunggu permintaan dari lokasi terdekat. Itu saja sudah memberikan keunggulan kompetisi melawan taksi resmi. Dan ini sah.

Namun, yang benar-benar “merusak” adalah penentuan harganya. Sungguhpun Uber dan Grab memiliki standar harga, mereka bisa mengubahnya melalui ketersediaan penawaran dan permintaan.

Pada jam-jam sibuk, mereka bisa menaikkan harga. Pada jam-jam sepi mereka bisa kasih diskon. Sebenarnya ini hal yang baik. Tapi keleluasaan mengatur harga ini tidak dimiliki oleh taksi resmi — dan ini masalahnya.

Rasa keadilan kita harusnya tergerak saat dua entitas dengan layanan yang sama harus berkompetisi dengan aturan berbeda. Yang satu bebas menaikkan dan menurunkan harga, yang lain diikat dengan ketat.

Anda boleh berargumen kalau pengaturan rentang harga itu dipicu oleh ketamakan pengusaha taksi melalui kartel Organisasi Angkutan Darat (Organda). Saya setuju. Tapi faktanya, pengaturan itu ada dan sopir taksi sebagai pihak yang paling lemah telah menjadi korban.

Sebagai masyarakat, kita ingin agar teknologi apapun bisa dimanfaatkan untuk terjadinya alokasi sumber daya yang lebih effisien. Aplikasi Uber dan Grab memberikan itu. Dengan demikian, tidak pada tempatnya kita menolak aplikasi Uber dan Grab.

Namun, pemerintah harus memastikan aturan yang dibuat menciptakan persaingan yang setara. Kalau taksi resmi, dengan formatnya yang sekarang harus punah, pastikan itu karena mereka kalah bersaing. Bukan karena mereka diikat tangannya.

Jadi pertanyaannya bukan lagi apakah pemerintah akan melegalkan taksi berbasis aplikasi atau tidak. Tergantung sudut pandangnya, banyak pihak yang merasa Uber dan Grab itu merupakan sesuatu yang legal. Akan habis waktu kita di situ.

Pertanyaan pentingnya, bagaimana pemerintah bisa membuat aturan yang mampu mengadopsi dua kriteria utama tadi. Satu, pemanfaatan aplikasi Uber dan Grab untuk memberikan layanan transportasi yang lebih efektif dan effsien. Dua, memberikan aturan yang setara bagi Uber dan taksi resmi.

Saya punya beberapa usulan. Pertama, saya ingin pemerintah menarik garis tegas dulu antara penyedia aplikasi Uber dan Grab beserta mitra mereka. Mereka harus jadi dua entitas yang berbeda. Mari kita atur dulu mitra Uber dan GrabCar. Merekalah pengusaha layanan angkutan.

Kedua, untuk adilnya, pengusaha taksi resmi dan partner Uber dan Grab harus diatur dengan ketentuan yang sama agar keadilannya terjaga.

Kalau Keputusan Menteri Perhubungan yang sekarang tidak memungkinkan, mari diubah Keputusan Menteri (KepMen) itu dengan KepMen yang baru. Jangan malas.

Dalam KepMen yang baru itu pendefinisian argometer dalam taksi perlu diubah. Pastikan dengan definisi baru, sistem penentuan harga dalam aplikasi Uber dan Grab, bisa dikategorikan sebagai argometer.

Ketiga, hapuskan batas tarif. Berikan kesempatan kepada semua pihak untuk bersaing secara setara.

Saya paham pembebasan batas tarif ini merupakan hal yang tidak sederhana. Ada beberapa isu yang harus dijawab tentang perlindungan konsumen. Menjamin bahwa mereka tidak ditipu dengan argo kuda. Tapi kalau aplikasi Uber bisa, kenapa taksi resmi tidak bisa?

Keempat, dengan kemungkinan adanya perang harga, pemerintah harus menjamin standar pelayanan angkutan umum dengan lebih baik. Pengawasan ini penting karena keselamatan penumpang biasanya jadi hal yang dikorbankan saat terjadi perang harga.

Kelima, tidak perlu merepotkan diri dengan urusan plat kuning atau plat hitam. Jadikan itu pilihan. Toh, pilihan plat itu punya konsekuensi positif dan negatif sendiri. Dengan plat kuning, bisa bebas pajak barang mewah. Tapi kurang gaya kalau dipakai jadi kendaraan pribadi.

Keenam, dan ini adalah hal yang penting, pastikan pengusaha angkutan baik itu taksi resmi atau partner Uber memiliki kontrak kerja untuk melindungi kepentingan sopir. Pada akhirnya, merekalah yang menjadi garda terdepan dalam layanan transportasi.

Apakah pemerintah akan mendengar usulan saya?

Ardi Wirdamulia adalah Doktor dari PSIM FEUI dalam Ilmu Manajemen. Sedang dan terus belajar menulis artikel populer. Ia dapat disapa di Twitter @awemany.

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!