Korban pelanggaran kebebasan beragama terbesar di 2015: Syi’ah dan umat Kristiani

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Korban pelanggaran kebebasan beragama terbesar di 2015: Syi’ah dan umat Kristiani
Berdasarkan data SETARA Institute, setidaknya terdapat 197 peristiwa dan 236 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi sepanjang 2015

JAKARTA, Indonesia — Meskipun kebebasan berkeyakinan dan beragama dilindungi oleh Konstitusi negara Indonesia, nyatanya masih banyak peristiwa dan tindakan pelangggaran yang terjadi.

Sepanjang 2015, menurut data SETARA Institute, setidaknya terdapat 197 peristiwa dan 236 tindakan pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia.

Angka tersebut meningkat jika dibandingkan tindakan dan peristiwa yang terjadi sepanjang 2014.

Pelanggaran tersebut dilakukan baik oleh pemerintah maupun aktor non-negara, kepada berbagai kelompok. Pada 2015, kelompok Syi’ah merupakan kelompok yang paling banyak mendapatkan pelanggaran kebebasan beragama.

SETARA Institute juga mencatat bahwa pada 2015 umat Kristen banyak mengalami perlakuan pelanggaran kebebasan beragama.

Bentuk pelanggaran yang dialami oleh berbagai kelompok tersebut amat beragam. Yang paling banyak terjadi di 2015 adalah pelanggaran berupa pemaksaan keyakinan atau pemaksaan dalam menjalankan agama.

Salah satu kasus pelanggaran hak beragama yang terjadi pada 2015 adalah kejadian pembakaran gereja Saman di Bantul, Yogyakarta, hingga pembongkaran tiga gereja di Kabupaten Aceh Singkil.

Sayangnya, pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terus terjadi hingga kini.

Pada 7 Maret lalu, sekelompok orang yang berasal dari berbagai ormas Islam di Bekasi menuntut pemberhentian pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara, Jawa Barat.—Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!