Istri terduga teroris yang tewas saat diperiksa Densus 88 tolak tawaran damai

Ari Susanto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Istri terduga teroris yang tewas saat diperiksa Densus 88 tolak tawaran damai

ANTARA FOTO

Ayah dan kakak Siyono sudah tandatangani surat damai, namun istrinya menolak

SOLO, Indonesia – Keluarga Siyono, terduga teroris yang meninggal saat pemeriksaan oleh Densus 88 dua pekan lalu, beberapa kali didatangi orang yang mengatasnamakan aparat setempat yang meminta agar keluarga bersedia menandatangani “surat damai” atas kasus kematian Siyono.

Kuasa hukum keluarga Siyono, Sri Kalono SH, menyebutkan isi surat itu antara lain meminta pihak keluarga untuk mengikhlaskan kematian Siyono, tidak akan menuntut secara hukum, dan tidak akan mengizinkan otopsi jenazah. 

“Keluarga disodori surat damai. Ayah dan dua kakak Siyono akhirnya menandatangani, tetapi istri Siyono menolak. Ia ingin kasus kematian suaminya dibuka dulu untuk mencari keadilan,” kata Sri Kalono kepada Rappler, Kamis, 24 Maret.

“Karena merasa tertekan, terus didatangi dan disuruh tanda tangan, istri Siyono mengungsi ke rumah saudaranya ke luar kota. Katanya mau istikharah dulu,” ungkap Kalono.

Meski demikian, “surat damai” ini tidak akan menghentikan kasus hukum kematian Siyono, warga Desa Pogung, Cawas, Klaten, Jawa Tengah. 

Menurut Kalono, yang berkuasa atas gugatan hukum adalah istri Siyono, Suratmi, bukan orangtua atau saudaranya. Selain itu, kalaupun keluarga akhirnya mengikhlaskan, proses hukum tetap akan jalan karena kasus ini bukan delik aduan.

Siyono dibawa paksa oleh Densus pada 8 Maret tanpa surat penangkapan, kemudian dipulangkan dalam kondisi meninggal penuh luka empat hari kemudian. Hingga kini, kepolisian belum melakukan otopsi terhadap jenazah yang sudah dikubur pada 13 Maret itu.

Kalono mengatakan sejak awal kedatangan jenazah sudah ada tekanan agar pihak keluarga tidak membuka dan mengganti kafan Siyono, melainkan langsung menguburnya.

“Saya sempat berdebat via telepon dengan Wagiyono (kakak Siyono, red) yang ikut dalam ambulans, rupanya ia ditekan agar jenazah segera dikubur tanpa perlu diganti kafan,” aku Kalono.

Namun, pihak keluarga tetap bersikeras untuk mengganti kafan disaksikan beberapa orang, termasuk tim pembela Muslim dari Islamic Study and Action Center (ISAC). Mereka mendapati jenazah penuh luka: kedua mata dan wajah lebam, kepala bagian belakang berdarah, kedua kaki lebam dan bengkak, telapak kaki kiri lebam, dan kuku jempol kaki kiri hampir copot.

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siane Indriani, mengatakan bahwa tim investigasi Komnas HAM sudah menyelesaikan penyelidikan dan menemui semua pihak yang terkait dengan kasus kematian Siyono. Kini tim sedang menyusun kronologi serta mencari kejanggalan dalam kasus tersebut.

Komnas HAM juga akan mencocokkan temuannya dengan pihak lain yang melakukan investigasi secara terpisah agar mendapatkan hasil yang lebih obyektif. Laporan investigasi itu kemudian akan disampaikan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan komisi hukum DPR RI terkait dengan kinerja Densus 88 yang diduga kerap melakukan pelanggaran HAM.

“Ini merupakan kasus yang ke-118, ketika seseorang yang masih berstatus terduga teroris mengalami penyiksaan dan berakhir dengan kematian,” kata Siane.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqqodas, saat dihubungi Rappler mengatakan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi masyarakat memutuskan ikut bekerja sama dengan Komnas HAM dalam investigasi kasus Siyono karena menganggap perilaku Densus 88 yang sudah melewati batas kemanusiaan dalam penangkapan dan interogasi terduga teroris.

Pembina Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta dan pembela masyarakat madani (civil society) itu menilai bahwa penangkapan oleh Densus yang disertai kekerasan brutal atau penyiksaan tidak bisa dibiarkan terus. 

Menurut mantan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) itu, kasus kematian orang-orang — yang belum diputus pengadilan — oleh Densus sebagai pelanggaran HAM serius yang harus diselidiki.

“Kita tidak bisa hanya menyerahkan (investigasi) pada polisi. Masyarakat juga berhak melakukan investigasi sendiri,” kata Busyro. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!