Polisi tetapkan 17 tersangka dalam kerusuhan Rutan Bengkulu

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi tetapkan 17 tersangka dalam kerusuhan Rutan Bengkulu

ANTARA FOTO

Akibat insiden terbakarnya lapas, menewaskan lima napi yang terlibat dalam kasus narkoba.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Polisi telah  menetapkan 17 tersangka kerusuhan dan pembakaran di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Melabero, Bengkulu.

Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol M. Ghufron menyatakan Senin, 28 Maret, bahwa para tersangka ini dikategorikan dalam tiga kesalahan berbeda.

“Kelompok pertama diduga melakukan pembakaran,” kata Ghufron. Menurut Ghufron, napi berinisial N dan M masuk dalam kategori ini. Mereka akan didakwa melanggar pasal 187 KUHP dan pasal 187 ayat 2 karena mengakibatkan kematian. 

Kelompok kedua dikenakan Pasal 170 KUHP dengan tuduhan merusak kamar tahanan dan memprovokasi penghuni lain untuk merusak rutan. Keduanya terancam hukuman pidana lima tahun penjara. Ada 14 narapidana yang masuk dalam kategori ini.

Sementara yang terakhir merupakan provokator yang memanasi massa untuk membakar dan melakukan pengrusakan. Ia dikenakan Pasal 160 KUHP. “Tersangka ini berinisial EK,” kata Ghufron.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan pasca telah terjadi insiden kebakaran di Rumah Tahanan Negara Melabero yang menewaskan 5 dari 259 narapidana.

Dia juga mengatakan tidak ada narapidana yang berhasil kabur. 

“Ya, tidak ada yang kabur. Barusan, kami sudah evakuasi dan sekarang baru mau diidentifikasi,” ujar Ardian pada Sabtu, 26 Maret.

Dia menjelaskan, semula tahanan yang tidak terluka memang dievakuasi keluar dari rutan. Tetapi, kini sudah dievakuasi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Bentiring, kota Bengkulu.

Sementara, kelima napi itu sudah dibawa ke RS M Yunus kota Bengkulu untuk identifikasi data jenazah pasca-meninggal (postmortem) dan sebelum meninggal (antemortem). Tim forensik juga melibatkan pihak keluarga.

Kelima napi tewas diketahui menempati kamar blok narkotika dan obat berbahaya, yaitu Agung Nugraha, Heru Biliantoro, Agus Purwanto, Hendra Nopiandi dan Medi Satria.

“Posisi korban yang meninggal tersebut ada di dalam sel nomor tujuh,” kata Adrian.

Sedangkan dua napi yang mengalami luka sudah dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu dan sisanya diberikan perawatan medis di RS M. Yunus.

Sementara, pasca insiden kebakaran rutan pada Jumat malam, keluarga napi yang tewas terlihat memadati RS M. Yunus. Sebab, di sana kelima jenazah disemayamkan.

Beberapa keluarga korban juga mendatangi Posko Tim DVI antemortem dan postmortem Polda Bengkulu. Salah satunya, Feri Azami, yang datang untuk memastikan apakah jasad korban adalah anggota keluarga mereka sebelum dibawa ke rumah duka.

“Kami ingin melihat adik yang menjadi korban tewas, makanya ke sini,” kata Feri.

Dia menjelaskan, adik iparnya yang bernama Medi tengah menjalani hukuman di Rutan Melabero akibat terlibat kasus narkoba. Medi sudah mendekam di penjara sekitar dua tahun. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!