Menhub Jonan keluarkan surat edaran terkait angkutan ilegal

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menhub Jonan keluarkan surat edaran terkait angkutan ilegal

EPA

Uber nyatakan kesiapan penuhi persyaratan

JAKARTA, Indonesia – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait angkutan ilegal, pada Senin, 28 Maret.

Dalam surat bernomor UM.302/1/5 PHB 2016 ini, Jonan menunjukkan komitmennya untuk membenahi masalah angkutan umum.

Surat yang terdiri dari 7 poin dan ditujukan pada Kepolisian serta kepala-kepala daerah, salah satunya berbunyi tentang tenggat waktu masa transisi angkutan ilegal untuk membenahi masalahnya.

“Diberikan waktu selama dua bulan sampai dengan 31 Mei 2016 pada angkutan ilegal untuk melakukan pemenuhan persyaratan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” demikian tertuang dalam kopian surat yang diterima Rappler.

Selama kurun waktu tersebut, pihak-pihak penyedia jasa yang masih tersandung masalah izin tak diperbolehkan melakukan pengembangan usaha. Aturan ini berlaku bagi seluruh jenis angkutan. Baik untuk angkutan penumpang dalam trayek ataupun yang tak dalam trayek.

“Yaitu perusahaan yang tak memiliki izin trayek atau izin operasi maupun yang hanya memiliki sebagian izin namun pengoperasian kendaraan melebihi yang dimiliki,” kata Jonan dalam surat tersebut.

Hal ini merujuk pada koperasi rental maupun pengemudi yang bekerjasama dengan penyedia jasa transportasi dalam jaringan (online) seperti Grab dan Uber.

Go-Jek dan GrabBike tetap beroperasi

Meski demikian, Jonan tetap mengizinkan angkutan ojek online untuk beroperasi. Menurut dia, kendaraan roda dua tak masuk dalam kategori angkutan umum.

“Masih diperkenankan beroperasi dikarenakan tak diatur dalam regulasi dan layanan angkutan umum belum memadai,” katanya.

Mantan direktur PT Kereta Api Indonesia ini memahami kebutuhan masyarakat atas jasa ojek online yang bersifat pelengkap. Ia mengimbau supaya tetap dilakukan pengendalian terhadap aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Bagi perusahaan yang tetap ngotot, Jonan mendorong para kepala daerah dan polisi untuk tak takut menindak tegas. “Mohon kiranya saudara melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap perusahaan ataupun kendaraan angkutan ilegal,” katanya.

Organda sampaikan apresiasi

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan menyampaikan apresiasi atas tindakan Jonan.

“Karena masalah ini sudah menyangkut wibawa dan kedaulatan negara,” kata Shafruhan kepada Rappler.

Ia memastikan, anggota-anggotanya yang masih memiliki kendala izin sudah mulai mengurus.

“Sudah terakomodir oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta,” katanya.

Sementara itu, juru bicara Uber untuk Asia Tenggara, Amy Kunrojpanya, berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah. Ia mengatakan pihaknya akan memenuhi tiga persyaratan yang sebelumnya diajukan Kemenhub, yakni:

  1. Membangun kerja sama dengan perusahaan rental resmi atau koperasi
  2. Memastikan semua kendaraan telah lolos Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) dan mendapatkan sertifikat KIR
  3. Memastikan semua pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A) umum

—Rappler.com

BACA JUGA: 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!