Keluarga korban pelanggaran HAM usul pembentukan komisi kepresidenan

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Keluarga korban pelanggaran HAM usul pembentukan komisi kepresidenan

ANTARA FOTO

Setara dan keluarga korban mengatakan tidak ada rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran

JAKARTA, Indonesia — Keluarga korban pelanggaran berat hak asasi manusia masa lalu meminta Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo membentuk komisi kepresidenan untuk membantu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus dan melakukan validasi data serta mengawal proses penyelidikan dan penyidikan. 

“Kami mengusulkan pemerintah membentuk semacam komisi kepresidenan yang beranggotakan wise man (orang bijak – Red) seperti Pak Syafii Maarif, Mustofa Bisri, Romo Magnis, dan Ibu Kemala Candra Kirana,” kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi saat mendampingi keluarga korban menemui dua anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Selasa, 29 Maret. 

Bila terbentuk, komisi tersebut, menurut Hendardi, harus bertanggungjawab dan bekerja di bawah presiden. Pekerjaan utamanya adalah membantu Komnas HAM dan Kejaksaan melakukan validasi data. Hasilnya mengikat, bukan sekedar rekomendasi. 

Mengapa harus komisi kepresidenan? 

Menurut Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, untuk menyelesaikan kasus HAM sebelumnya, ada dua undang-undang yang dirujuk. Pertama, undang-undang nomor 26 tahun 2002 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua, undang-Undang nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). 

Tapi undang-undang KKR dianulir berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Undang-undang itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. 

“Karena tidak adanya undang-undang KKR ini, kami mengusulkan pada pemerintah untuk membentuk semacam komisi kepresidenan untuk menggantikan KKR itu,” ujar Bonar. 

Tujuan komisi tersebut adalah mengungkap kebenaran dan menggiring penyelesaian ke ranah yudisial, bukan sekedar non yudisial dan meminta maaf. 

“Karena rekonsiliasi itu hanya hasil dari proses yudisial dan non yudisial. Tidak ada rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran,”  kata Hendardi menambahkan. 

Setara Institute dan keluarga korban juga menolak usulan tim gabungan kejaksaan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi, Badan Intelijen Negara (BIN). 

Mengapa? “Mereka ini bagian dari masalah di masa lalu, kok malah disuruh menyelesaikan masalah. Gagasan semacam ini tidak bisa kami terima. Karena itu kita butuh komisi ini, terdiri dari wise man,” katanya. 

Prioritas dari komisi kepresidenan ini adalah membawa kasus pelanggaran berat HAM masa lalu yang terjadi sejak kemerdekaan, atau minimal 50 tahun lalu, ke pengadilan.  

Tolak rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran

Lalu bagaimana perkembangan proses menyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu? Hendardi mengatakan proses penyelesaian saat ini tak ada kemajuan. 

Proses Kasus HAM berat masa lalu dimulai dari penyelidikan oleh Komnas HAM, jika sudah lengkap maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyidikan.

Komnas HAM sebelumnya juga telah membentuk tim ad hoc Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Penghilangan Orang Secara Paksa (PPOSP) periode 1997-1998 dan menyimpulkan dalam laporan setebal 301 halaman, Tim Mawar adalah yang paling bertanggungjawab atas peristiwa penculikan puluhan aktivis ini.

Tim Mawar merupakan sebuah tim yang dibentuk di bawah Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) berdasarkan perintah langsung dan tertulis dari Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus saat itu Mayjen TNI Prabowo Subianto.

Pada tahun 2006, Komnas HAM juga telah menyerahkan laporan itu ke Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti laporan terseut. Namun, Kejagung menolak dengan dalih menunggu terbentuknya Pengadilan HAM ad Hoc.

Hingga hari ini, Kejaksaan belum pernah melakukan penyidikan atas kasus pelanggaran HAM berat. 

Belakangan, pemerintah menyatakan sedang menggodok opsi non yudisial dengan rekonsiliasi alias meminta maaf. Keluarga korban telah menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut. 

Soal rekonsiliasi ini, Jaksa Agung HM Prasetyo pernah berkata kepada Rappler pada pertengahan 2015 lalu bahwa lembaganya sedang membahas penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat pada 13 aktivis 1998 yang melibatkan Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

“Yang kami uraikan, pendekatan penyelesaiannya secara non yudisial atau rekonsiliasi,” kata Prasetyo, Sabtu, 30 Agustus. 

Kejaksaan Agung, menurut Prasetyo, sedang mengajak pihak lain untuk mempertimbangkan opsi rekonsilasi ini sehingga kasus tersebut dapat segera diselesaikan 

Mengapa pilih jalan rekonsiliasi? “Karena itu perkara lama sekali, yakni tahun 1997. Mencari buktinya tidak mudah,” katanya.

Menanggapi sikap Kejaksaan Agung ini, keluarga korban tidak sepakat. Hendardi dan Bonar dari Setara mengatakan, untuk itulah komisi kepresidenan dibentuk, untuk memastikan kasus pelanggaran HAM berat tidak hanya diselesaikan hanya dengan minta maaf. 

18 tahun menunggu keadilan 

Sementara itu, Sumarsih, Ruyati Darwin, dan Yayan yang merupakan keluarga korban pelanggaran HAM berat mengaku masih berharap pada Presiden Jokowi. 

Karena itu mereka meminta dua anggota Watimpres, Sidarto Danusubroto dan Sri Adiningsih untuk mengingatkan presiden akan janji nawacitanya. 

Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya masuk dalam salah satu agenda prioritas pemerintah atau Nawa Cita butir ke-4 dan poin ke-9, tetapi juga tertuang dalam visi-misi pemerintah yang berbunyi:

“Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia, seperti Kerusuhan Mei (1998), Trisakti-Semanggi I dan II, Penghilangan Orang secara Paksa (1997-1998), Talangsari-Lampung (1989), Tanjung Priok (1984), Tragedi 1965-1966.”

Menurut Sumarsih,  ibu dari salah satu korban tragedi Semanggi I, Presiden Jokowi seharusnya menerbitkan surat keputusan presiden untuk membentuk pengadilan ad hoc segera. Dia juga meminta Jokowi untuk mengundang pejabat yang berkuasa saat itu untuk dimintai keterangannya, seperti BJ Habibie, Wiranto, dan Kivlan Zein. 

Yayan, bapak dari Ucok, salah satu korban penghilangan paksa, juga menanti langkah tegas Presiden menyelesaikan kasus ini. “Kami meminta khusus kepada Pak Watimpres supaya kami lebih tenang, agar dinyatakan saja, anak kami sudah meninggal atau tidak.  

Sementara itu Ruyati Darwin, yang merupakan salah satu orang tua tragedi Mei 1998 juga mengatakan ia sudah 18 tahun menunggu keadilan, tapi penyidikan di Kejaksaan Agung pun belum digelar. 

“Pemerintah harus bertanggungjawab, karena sudah banyak ibu dan bapak dari korban yang sudah meninggal di tengah-tengah perjuangan menuntut keadilan. Semua ibu-ibu tragedi 1998 sudah kecewa, lelah, 18 tahun tidak mendapat kepastian,” katanya. 

“Saya berharap, semoga Bapak Jokowi memerintkan pada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti berkas-berkas,” katanya. 

Akankah presiden tergerak? —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!