Hakim kabulkan praperadilan, kasus Novel Baswedan dilanjutkan

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Hakim kabulkan praperadilan, kasus Novel Baswedan dilanjutkan
Menurut pengacara Novel, hanya deeponering Kejaksaan Agung yang bisa menghentikan kasus penyidik senior KPK tersebut.

JAKARTA, Indonesia— Sidang gugatan praperadilan terkait surat keterangan penghentian perkara (SKPP) Novel Baswedan oleh Kejaksaan Agung dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis, 31 Maret. 

Hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Novel ke PN Bengkulu agar kasus tersebut disidangkan.

Persidangan putusan berlangsung di Pengadilan negeri Bengkulu sekira pukul 13.31 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Suparman.

“Memerintah, termohon (Kejari) agar berkas perkara Novel Baswedan diserahkan ke PN Bengkulu, untuk melanjutkan penuntutan tersangka tersebut,” kata Suparman dalam persidangan, Kamis, 31 Maret. 

Apa artinya untuk kelanjutan kasus Novel Baswedan? 

Menurut Muji Kartika Rahayu alias Kanti, pengacara Novel, ini berarti kasus kliennya akan dilanjutkan ke pengadilan. “Karena SKPP gugur,” ujarnya pada Rappler, Kamis, 31 Maret. 

Kasus yang menimpa Novel ini mirip dengan pendahulunya Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Keduanya adalah pimpinan KPK terdahulu yang juga terkena kasus hukum. 

“Tapi waktu itu Jaksa Agung mengeluarkan deeponering (pengesampingan perkara), sehingga kasusnya tidak lanjut,” ujar Kanti. 

Karena itu Kanti mendesak Jaksa Agung agar mengeluarkan deeponering, seperti pada kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. 

Kejaksaan Agung sebelumnya memutuskan untuk melakukan deponering atau pengesampingan perkara Samad dan Bambang. 

Akankah Jaksa Agung mengeluarkan deeponering untuk Novel? Rappler berusaha menghubungi Jaksa Agung, namun sambungan telepon kami belum dijawab. —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!