Jokowi batalkan kenaikan iuran BPJS mandiri kelas III

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jokowi batalkan kenaikan iuran BPJS mandiri kelas III
Peserta BPJS kelas III boleh mendapatkan pelayanan kelas I dan II

JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran bagi peserta mandiri asuransi sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III tetapi mempertahankan kenaikan iuran untuk kelas I, II dan peserta penerima bantuan iuran.

“Kelas III ini memang betul-betul untuk masyarakat dan rakyat bawah yang sebelumnya dinaikkan menjadi Rp 30.000 dari Rp 25.500 sesuai Perpres No. 19. Presiden memutuskan untuk dikembalikan (ke Rp25.500),” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 31 Maret.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 untuk menaikkan iuran BPJS untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai Jumat, 1 April.

Menurut peraturan tersebut, iuran untuk kelas I akan naik dari  Rp59.500 menjadi Rp80 ribu per bulan, kelas dua dariRp42.500 menjadi Rp51 ribu, kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp30 ribu, dan peserta PBI dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu.

Keputusan tersebut telah mengundang protes dari masyarakat dan politisi, terutama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang meminta pemerintah memperbaiki kualitas pelayanan dan melakukan audit menyeluruh sebelum menaikkan iuran bulanan.

Pramono juga mengatakan peserta BPJS Kelas III boleh up grade ke kelas II atau I pada saat mereka dirawat di rumah sakit.

“Tidak boleh ada diskriminasi dalam hal itu (pelayanan kesehatan). Yang bersangkutan (peserta BPJS kelas III) diperbolehkan di kelas I. Jadi masuk sebagai anggota iuran kelas III dalam perjalanan ketika dia sakit perlu perawatan kelas I sekarang diperbolehkan,” katanya.

Pramono mengakui keputusan untuk membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS kelas III diambil setelah menerima banyak masukan dari masyarakat termasuk dari DPR dan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami melihat dalam kondisi seperti ini maka untuk Kelas III perlu ada perlindungan yang diberikan oleh negara. Negara hadir dalam persoalan itu. Hanya untuk Kelas III karena memang paling bawah,” katanya. – dengan laporan Antara/Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!