Menkeu: Soal pajak, nasabah kartu kredit wajib serahkan data transaksi belanja

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menkeu: Soal pajak, nasabah kartu kredit wajib serahkan data transaksi belanja
Ada 23 bank yang diwajibkan serahkan data informasi transaksi kartu kredit nasabahnya. Target penerimaan pajak senilai Rp 1.360 triliun dinilai berat.

JAKARTA, Indonesia – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa data nasabah kartu kredit diperlukan untuk mengetahui profil pengeluaran individu, apakah sesuai dengan pembayaran pajak tahunan yang bersangkutan.

Pasalnya, data perbankan di Indonesia masih tertutup untuk pajak, tidak seperti di banyak negara lain seperti di Amerika Serikat dan Jepang. 

Bambang menanggapi sejumlah kalangan yang mengkritisi potensi pelanggaran privasi atas permintaan data nomor pelaporan wajib pajak dan data lainnya oleh pihak bank penerbit kartu kredit.

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PKM) No.39/PMK.03/2016 yang mewajibkan 23 bank menyampaikan data informasi kartu kredit untuk kepentingan perpajakan.  

“Banyak sekali pemilik usaha membebankan biaya pribadi ke perusahaan dan tidak lapor dividen sehingga pembayaran pajak tahunannya kalah banyak dibandingkan dengan pajak CEO-nya,” kata Bambang kepada Rappler, Kamis, 31 Maret.

PMK tersebut merupakan Perubahan Ke-5 Atas PMK No.16/PMK.03/2013 yang mengatur tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Pekerjaan.

Kewajiban bank melaporkan data informasi kartu kredit tersebut berlaku sejak 23 Maret 2016. Peraturan ini tidak mencakup data saldo rekening nasabah bank.

Dalam PMK No. 39 tahun 2016, Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit wajib menyerahkan data transaksi nasabah kartu kredit, paling sedikit memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamat pemilik kartu.

Data lainnya yang diminta mencakup NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi nilai transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, serta pagu kredit. Data bersumber dari Billing Statement.

Bentuk data ini disampaikan secara elektronik dengan cara online ataupun langsung. Pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah tersebut pertama kali disampaikan paling lambat 31 Mei 2016.

23 bank yang  wajib melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah, adalah:

1. Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk
2. PT Bank ANZ Indonesia
3. PT Bank Bukopin Tbk
4. PT Bank Central Asia Tbk
5. PT Bank CIMB Niaga Tbk
6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
7. PT Bank MNC Internasional
8. PT Bank ICBC Indonesia
9. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
13. PT Bank Negara Indonesia Syariah
14. PT Bank OCBC NISP Tbk
15. PT Bank Permata Tbk
16. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
17. PT Bank Sinarmas
18. Standard Chartered Bank
19. PT Bank UOB Indonesia
20. The Hongkong & Shanghai Banking Corp
21. PT Bank QNB Indonesia
22. Citibank N.A
23. PT AEON Credit Services

Presiden perintahkan bayar pajak

Presiden Joko “Jokowi” Widodo saat  membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, di kantor DJP Jakarta, Selasa, 29 Maret, mengingatkan pencapaian target penerimaan negara sangat penting untuk kelancaran pembangunan.

Laman setkab.go.id menginformasikan bahwa presiden menegaskan, semua pihak harus mengikuti prosedur pajak yang berlaku, termasuk pemeriksaan. Ini berlaku baik untuk orang kaya hingga para politikus. 

“Semuanya sama. Kalau belum bayar ya suruh bayar, kalau kurang bayar ya suruh bayar,” kata Jokowi.

Menkeu Bambang dalam sambutannya mengatakan, target penerimaan pajak tahun 2016 jelas target yang tidak mudah. Ia mengingatkan, Dirjen Pajak tidak bisa bekerja sendiri meski di dalamnya selalu ada semangat yang luar biasa dari warga DJP untuk meningkatkan kemampuan mereka.

“DJP mau tidak mau harus bersinergi  dengan seluruh stakeholder termasuk dengan instansi pemerintah lain,” kata Bambang.

“Data sudah sebagian kami miliki. Tinggal bagaimana kita memanfaatkan data tersebut untuk  kemudian meminta wajib pajak agar lebih patuh di dalam penerimaannya,” ujar Bambang.

Menkeu juga meminta agar Direktorat Jenderal Pajak mereformasi dirinya, dengan terus mengalihkan sebagian besar penerimaan yang berasal dari wajib pajak perorangan. 

Ia memahami tingkat kepatihan wajib pajak perorangan masih sangat rendah. Karena itulah tugas aparat DJP untuk memastikan para individu terutama individu yang sudah seharusnya membayar pajak dengan sebenar-benarnya.

“Sehingga suatu saat dengan struktur pajak yang lebih baik dimana penerimaan pajak dari orang pribadi akan lebih dominan, dan otomatis menjadi lebih stabil karena wajib pajak orang pribadi tidak terlalu terpengaruh langsung oleh kondisi perekonomian,” tutur Bambang.

Target Penerimaan pajak dalam APBN 2016 adalah Rp 1.360 triliun atau naik sekitar 40 persen dibandingkan tahun 2015. –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!