Ahok soal suap reklamasi: Pemda DKI tak mungkin terlibat

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ahok soal suap reklamasi: Pemda DKI tak mungkin terlibat
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land menyuap anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta.

JAKARTA, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta, Basuki “Ahok” Tjahaja mengaku yakin tak ada oknum di Pemda DKI yang terlibat dalam kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta.

Dia yakin karena justru Pemda DKI Jakarta bersikeras tetap ingin mempertahankan agar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disetor ke pemerintah. Sementara, para pengembang justru mengeluh nominal 15 persen itu terlalu besar.

“Pemprov tidak mungkin terlibat. Justru Pemprov yang mempertahankan 15 persen itu,” ujar Ahok di rumah susun sederhana sewa Marunda, Jakarta Utara pada Sabtu, 2 April.

Ahok menjelaskan, Pemda DKI sudah berkali-kali menolak permintaan agar 15 persen dari NJOP dihilangkan.

“Saya jamin, 15 persen itu enggak mungkin hilang, karena itu duit Pemda DKI,” kata dia.

Dia menghitung setiap pulau buatan yang dibangun nanti, bisa menghasilkan Rp 2 triliun, sehingga Pemda DKI bisa mendapat pemasukan tambahan dari 15 persen NJOP. Lalu, uang tersebut akan digunakan untuk apa?

“Kita bisa dapat uang begitu banyak buat bangun rusun dan rumah pompa. Saya enggak mau nego. Kalau kamu enggak mau (menyetor 15 persen dari NJOP), ya sudah bubar saja,” kata Ahok.

Ahok juga menyebut PT Agung Podomoro Land belum melakukan pembangunan atau reklamasi Teluk Jakarta. Pengembang lain pun juga belum ada yang berminat.

“Enggak tahu pengembang yang mana, sepertinya pengembang lain belum. Podomoro belum mulai reklamasi,” tutur dia.

Kasus adanya suap terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan terhadap salah satu anggota DPRD DKI dari Partai Gerindra, Mohamad Sanusi pada Kamis, 31 Maret. Ketua Komisi D itu disuap oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja senilai hampir Rp 2 miliar.

Diduga tujuan dari pemberian suap agar DPRD DKI menurunkan syarat 15 persen terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta dan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Kawasan Tata Ruang Strategis Pantai Jakarta. Baik Sanusi dan Ariesman kini telah ditahan oleh KPK untuk pemeriksaan lebih intensif. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!