KPK: Aguan belum tersangka

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK: Aguan belum tersangka

Akbar Nugroho Gumay

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie meminta maaf karena sudah menyebarkan informasi yang salah “

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya belum menetapkan Direktur Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan sebagai tersangka dalam kasus reklamasi pantai utara Jakarta.

“Belum ada penetapan tersangka baru selain MSN, TPT, dan AWJ,” kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dkonfirmasi Rappler pada Senin, 4 April 2016.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie mengatakan Aguan sudah menjadi tersangka dalam kasus yang juga menyeret Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Pada Jumat, 1 April, KPK mengajukan surat permohonan cekal atas nama Aguan dan Ariesman Widjaja.

Terkait pencekalan Aguan, Yuyuk menjelaskan kalau namanya banyak terlontar dari keterangan saksi kasus korupsi suap Reklamasi Teluk Jakarta.

“Ada dugaan yang bersangkutan terkait dengan perkara yang diusut oleh KPK. Dia dicekal agar sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh KPK, yang bersangkutan  tak sedang berada di luar negeri,” katanya. 

Salah informasi

Sementara itu, Ronny meminta maaf karena sudah menyebarkan informasi yang salah. Ia mengaku salah paham saat menyebut Aguan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertama saya kira dua orang yang diminta cegah oleh KPK yakni AW dan SK alias A sudah berstatus tersangka. Tapi rupanya hanya nama pertama yang berstatus tersangka,” katanya saat dikonfirmasi Senin.

Ia menjelaskan saat menerima surat permohonan cekal pada Jumat lalu, status dua orang tersebut belum diketahuinya secara jelas. Namun, berdasarkan kebiasaan, kalau penyidik meminta seseorang dicegah pergi ke luar negeri, biasanya sudah berstatus tersangka.

Ronny tidak tahu kalau dalam undang-undang KPK, ada hukum acara pidana khusus yang membolehkan pencegahan seorang saksi.

“Saya mohon maaf soal itu,” kata dia. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!