Pendapatan tidak kena pajak naik menjadi Rp54 juta mulai Juni

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pendapatan tidak kena pajak naik menjadi Rp54 juta mulai Juni

RENO ESNIR

Kenaikan ini akan berdampak pada ekonomi makro negara seperti peningkatan konsumsi dan investasi dalam negeri

JAKARTA, Indonesia – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

PTKP yang sebelumnya Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta per tahun, kini menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. “Itu untuk pekerja lajang, kalau ada anak istri beda lagi tabelnya,” kata dia usai pertemuan dengan anggota Dewan pada Rabu kemarin.

Menurut dia, usulan kenaikan ini memiliki dampak pada ekonomi makro negara secara keseluruhan. Beberapa di antaranya, menurut Bambang, termasuk peningkatan konsumsi dan investasi dalam negeri. Ujungnya adalah peningkatan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,16 persen.

Seperti tahun lalu, perubahan PTKP tahun ini akan direalisasikan pada Juni mendatang. Meski demikian, peghitungan sudah dimulai sejak Maret ini.

Usulan ini disambut baik oleh DPR. “Akan kami lanjutkan pembicaraan lagi dengan Komisi XI,” kata dia.

Peningkatan ini memang memiliki resiko penurunan penerimaan dari pajak. Namun, Bambang mengatakan akan mengakalinya dengan ekstensifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Mereka akan lebih ketat lagi menyisir wajib pajak orang pribadi, juga mengejar mereka yang menyimpan uang di luar negeri.

Pengusaha menyambut positif 

 

Asosiasi Pengusaha Indonesia menyambut positif usul pemerintah untuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak dari sebelumnya Rp36 juta menjadi Rp54 juta setahun.

“Kenaikan itu hal yang bagus, dapat menambah daya beli masyarakat bisa meningkat,” kata Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani usai mengikuti diskusi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.

Haryadi mengakui bahwa pertambahan PTKP akan menambah beban perusahaan terutama dari sisi jaminan kesehatan yang plafonnya dua kali PTKP.

Namun, dia menambahkan, hal itu masih bisa ditoleransi karena dengan kebijakan pemerintah tersebut diperkirakan konsumsi masyarakat juga akan semakin tinggi. 

Bambang memperkirakan rencana kenaikan PTKP dari Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta per bulan ini bisa meningkatkan daya beli masyrakat dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan sebanyak 0,16 persen.

Pemerintah sadar kenaikan PTKP akan sedikit mengurangi kontribusi kepada penerimaan negara, terutama pajak penghasilan. Namun sebagai kompensasi, pemerintah juga akan mendorong upaya penegakan hukum yang tegas.

Kebijakan serupa telah dilakukan pada awal Januari 2015, ketika pemerintah menaikkan PTKP dari sebelumnya Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta setahun sebagai insentif agar konsumsi masyarakat bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. – dengan laporan Antara/Rappler.com 

BACA JUGA:

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!