Fitur baru enkripsi membuat WhatsApp berpotensi diblokir di Indonesia

Aditya Hadi Pratama

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Fitur baru enkripsi membuat WhatsApp berpotensi diblokir di Indonesia
Menkominfo Rudiantara kirim surat edaran terhadap penyedia layanan aplikasi melalui internet (OTT), yang mengharuskan WhatsApp beri izin pada pemerintah untuk lakukan penyadapan secara resmi

 

Selama beberapa bulan terakhir, Apple tengah menghadapi masalah yang cukup pelik setelah FBI meminta mereka untuk membuka enkripsi iPhone milik seorang teroris. Apple menolak permintaan tersebut, dan FBI kemudian membawa kasus ini hingga ke pengadilan.

Di tengah perseteruan itu, tepatnya Selasa, 5 April, aplikasi chatting WhatsApp justru mengumumkan kalau mereka telah memasang enkripsi end-to-end di setiap komunikasi yang dilakukan oleh satu miliar pengguna mereka. 

Dengan begitu, setiap percakapan, dokumen, serta foto dan video yang dikirimkan lewat WhatsApp tidak akan bisa dilihat oleh siapapun, kecuali oleh pengguna yang dituju oleh si pengirim. Pemerintah, kepolisian, bahkan pegawai WhatsApp sekalipun, tidak akan punya akses untuk melihat komunikasi tersebut.

Hal ini kemungkinan juga akan memicu perseteruan antara WhatsApp dengan pemerintah berbagai negara di mana mereka beroperasi, seperti yang terjadi antara Apple dan FBI di AS. 

Bahkan di Indonesia sendiri, Menkominfo telah menyiratkan kalau nantinya seluruh aplikasi yang menggunakan Internet harus mau membuka informasi pengguna mereka kepada pihak yang berwajib.

Diawali oleh seorang karyawan magang

WhatsApp telah memulai usaha untuk mengenkripsi setiap komunikasi di aplikasi mereka sejak 2013. Mereka membentuk tim yang terdiri atas 15 orang untuk membangun sistem enkripsi tersebut. 

Menurut Jan Koum, co-founder WhatsApp, ide membuat enkripsi tersebut datang dari rekannya yang juga merupakan pendiri WhatsApp, Brian Acton.

Menurut Koum, sejak membangun WhatsApp, ia memang tidak mempunyai keinginan untuk “menguping” komunikasi pengguna mereka, apalagi menggunakannya untuk kebutuhan bisnis.

“Kami tahu pengguna kami ingin sistem yang aman seperti ini. Proyek tersebut awalnya hanya berupa prototipe yang dibuat seorang pegawai magang, dan baru benar-benar berjalan ketika Moxie Marlinspike bergabung dengan kami,” kata Koum.

Moxie Marlinspike adalah orang yang bertanggung jawab membuat aplikasi WhatsApp untuk Windows Phone. Melihat popularitas WhatsApp pada 2014, Marlinspike akhirnya mengirim e-mail kepada seorang temannya, untuk mengenalkan dia kepada para founder WhatsApp.

Hal itulah yang kemudian membawa Marlinspike bergabung dengan WhatsApp dan mulai membangun sistem enkripsi end-to-end di aplikasi chat tersebut.

Lebih baik dari Telegram

WhatsApp sebenarnya berencana untuk merilis enkripsi ini pada Januari 2016. Namun mereka mengalami kesulitan, terutama untuk mengenkripsi file video. 

“Kami perlu mempertimbangkan situasi ketika seorang pemakai Android mengirimkan video ke pengguna Nokia S40. Atau seorang pengguna BlackBerry mengirimkan video ke pengguna Windows Phone,” ujar Koum.

Mereka pun memutuskan untuk menunda pengumuman tersebut hingga April. 

Selain WhatsApp, aplikasi chatting lain yang juga mengenkripsi komunikasi penggunanya adalah Telegram. Namun Telegram tidak menerapkan enkripsi tersebut untuk group chat.

Apakah WhatsApp akan diblokir di Indonesia? 

Menkominfo Rudiantara baru saja mengirim surat edaran terkait penyediaan layanan aplikasi maupun konten melalui internet (over the top atau OTT) pada 31 Maret 2016 yang lalu.

Dalam Surat Edaran No. 3 tahun 2016 tersebut, Menkominfo mengambil kebijakan kalau setiap penyedia layanan OTT, seperti WhatsApp, harus memberikan izin kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penyadapan secara resmi.

5.5.7 (Penyedia layanan OTT wajib) Memberikan jaminan akses untuk penyadapan informasi secara sah (lawful interception) dan pengambilan alat bukti bagi penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diluncurkannya enkripsi end-to-end ini, WhatsApp pun dapat dipastikan tidak akan mau memenuhi kebijakan tersebut. Apakah ini artinya WhatsApp akan mendapat hukuman atau malah diblokir di Indonesia?

Beberapa minggu yang lalu, WhatsApp sempat menghadapi kasus terkait penyadapan di Brazil. Mereka menolak untuk memberikan data kepada pihak yang berwenang di negara tersebut. Akhirnya, seorang Wakil Presiden Facebook, yang saat ini merupakan pemilik dari WhatsApp, harus ditahan oleh pihak kepolisian Brazil.

Kebijakan yang dikeluarkan Menkominfo di akhir Maret kemarin memang baru berupa surat edaran, yang harus menjalani beberapa proses sebelum menjadi sebuah aturan hukum. 

Namun langkah WhatsApp, yang senada dengan keengganan Apple untuk membuka enkripsi iPhone di Amerika Serikat, seperti menunjukkan kalau perusahaan-perusahaan teknologi dunia kini benar-benar ingin melindungi data penggunanya. Bahkan dari pihak yang berwajib sekalipun.

Ini artinya Menkominfo hanya punya dua pilihan, yaitu mengubah kebijakan yang ia buat, atau memblokir semua perusahaan teknologi yang menentang kebijakan tersebut. 

Apabila Menkominfo mengambil pilihan yang kedua, sepertinya banyak masyarakat Indonesia yang akan melancarkan protes, persis seperti ketika Menteri Perhubungan melarang transportasi berbasis aplikasi online pada akhir 2015 silam. —Rappler.com

Artikel ini sebelumnya diterbitkan di Tech in Asia

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!