LBH Jakarta: 63 aktivis Papua ditangkap dalam 9 hari

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

LBH Jakarta: 63 aktivis Papua ditangkap dalam 9 hari

ANTARA FOTO

Selain penangkapan, LBH mencatat ada warga Papua yang mengalami kekerasan, seperti ditelanjangi, dipukuli dengan popor senjata, ditendang, dan dijemur.

JAKARTA, Indonesia — Setidaknya 63 aktivis Papua ditangkap sejak 9 hari yang lalu. Penangkapan ini diduga terkait dukungan terhadap United Liberation Movement for West Papua (ULWMP) yang diterima menjadi anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG).

ULWMP adalah Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat. Sedangkan, MSG adalah sebuah blok regional yang meliputi Fiji, Vanuatu, Papua Nugini, dan Kepulauan Solomon. 

ULMWP mengajukan diri menjadi anggota penuh, dengan harapan gerakan mereka akan mendapat pengakuan lebih tinggi.

Sokongan juga disuarakan kepada Parlemen Internasional untuk Papua Barat atau International Parliamentarians for West Papua (IPWP) yang akan bertemu di London pada 3 Mei mendatang. 

Data tersebut diungkapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pasca penangkapan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada 13 April kemarin. 

Berikut catatan penangkapan terhadap warga Papua dalam 9 hari belakangan, menurut LBH Jakarta:

  • 15 orang di Timika pada 5 April 
  • 6 orang di Yahukimo 12 April 
  • 15 orang di Kaimana pada 12 April 
  • 13 orang di Merauke 13 April 
  • 3 orang di Sorong 13 April 
  • 11 orang di Jayapura pada 13 April

 

 

Selain penangkapan, LBH mencatat ada warga Papua yang mengalami kekerasan, seperti ditelanjangi, dipukuli dengan popor senjata, ditendang, dan dijemur. 

“Memang sekarang mereka yang ditangkap sudah dilepaskan, kecuali masih ada dua yang ditahan di Timika. Salah satunya dikenakan pasal makar padahal yang bersangkutan hanya sedang memimpin ibadah di halaman gereja mendukung ULWMP,” ujar Veronica Koman, pengacara publik LBH Jakarta.

Selain itu, LBH Jakarta juga sedang menyelidiki adanya dugaan kuat penyiksaan yang terjadi di Dekai, Yahukimo. 

“Kami menerima laporan bahwa 6 orang yang sempat ditangkap, dipukul kepalanya dengan palu, wajah ditendang dengan sepatu lars, disuruh merayap dan makan tanah, digebuki hingga berdarah-darah dan muka bengkak di dalam sel, serta disuruh menyanyi Indonesia Raya, dan makan uang yang ada di saku,” ujar Veronica. 

Ia mengatakan, penangkapan tersebut sudah dimulai sejak sehari sebelum aksi. 

Veronica juga mencatat, pasal yang digunakan untuk penangkapan sehari sebelum aksi dinilai tak jelas. 

Di Yahukimo dan Merauke, menurutnya, polisi tidak bisa menerangkan pasal apa yang dipakai untuk penangkapan. Di Kaimana, polisi bilang penangkapan dilakukan karena kegiatan tidak ada izin polisi. 

Sumber LBH Jakarta di Kaimana mengatakan, “Kami sedang rapat internal persiapan aksi di dalam kantor kami sendiri kok, untuk apa kami perlu izin?”

Lebih lanjut lagi, polisi juga menghadang massa aksi dan melakukan penangkapan ketika sedang aksi. Polisi juga sempat menghancurkan kaca mobil komando di Jayapura, namun massa aksi tidak terprovokasi dan melanjutkan aksi damai mereka

“Rangkaian kejadian dalam sembilan hari ini kembali menunjukkan bahwa belum ada perubahan sikap pemerintah terhadap Papua, masih sangat represif. Hak konstitusional atas kebebasan berekspresi dan berpendapat lagi-lagi dicederai. Negara hadir di Papua dalam bentuk kekerasan,” ujar Alghiffari Aqsa, direktur LBH Jakarta.

LBH juga menyebut polisi telah melanggar konstitusi pasal 28I, Konvensi Anti Penyiksaan, dan KUHP pasal 351. 

Untuk itu, LBH Jakarta menuntut kepada pemerintah untuk menindak polisi serta meminta aparat untuk segera melepaskan warga Papua yang masih ditahan. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!