Miss Earth

Awasi wisatawan asing, Imigrasi Malang bentuk tim pemantau

Diah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Awasi wisatawan asing, Imigrasi Malang bentuk tim pemantau
Jumlah orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Malang terus bertambah selama beberapa tahun terakhir.

MALANG, Indonesia –  Untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal oleh wisatawan asing setelah pemerintah memberikan fasilitas bebas visa kepada 179 negara, Kantor Imigrasi Malag di Jawa Timur membentuk tim pemantauan warga asing.

“Kami membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), melibatkan institusi lain seperti Kepolisian, dan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kependudukan,” kata Baskoro Dwi Prabowo, kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang.

Setiap pelanggaran izin tinggal, mnurut Baskoro, akan ditangani tiga lembaga di atas, sesuai dengan kesalahannya.  

Pembentukan tim pemantauan tersebut, kata Baskoro, berkaca pada pengalaman 2015 lalu ketika Indonesia membebaskan visa kunjungan wisatawan untuk 75 negara. Sepanjang tahun itu pula, keimigrasian mengungkap pelanggaran izin tinggal sebanyak 46 kasus, 12 di antaranya oleh warga negara Tiongkok, disusul warga negara Taiwan, Korea Selatan, dan Timor Leste.

“Tahun lalu sudah ada peningkatan. Mereka masuk dengan tujuan berwisata, tetapi kemudian ternyata bekerja,” kata Baskoro.

Deportasi dengan Biaya Sendiri

Kantor Keimigrasian Malang yang membawahi wilayah Malang Raya, Pasuruan, dan Probolinggo mencatat sejumlah titik rawan yang sering digunakan sebagai tempat warga negara asing bekerja, termasuk Pasuruan dan Probolinggo.

“Warga negara Tiongkok banyak bekerja di Pasuruan di sektor pertambangan,” kata Baskoro.

Selain memperketat pengawasan, keimigrasian juga menggunakan pidana untuk menimbulkan efek jera bagi warga negara asing yang melakukan pelanggaran izin tinggal. 

“Misalnya (orang asing yang) bekerja di pertambangan ilegal akan dipidanakan dan dihukum penjara sesuai putusan hakim. Setelah menjalani hukuman, baru dideportasi,” katanya.

Sejak Januari 2016, Keimigrasian Malang telah mendeportasi 3 warga negara asing dari Madagaskar, Malaysia dan Belanda.

Saat ini, terdapat 659 warga negara asing di wilayah Keimigrasian Malang. Mereka mendapat izin tinggal sebagai tenaga kerja, mahasiswa, dan istri atau suami dari warga negara Indonesia. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!