Indonesia

Polres Tanjung Perak gagalkan penyelundupan 34 burung langka dari Papua

Amir Tedjo

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polres Tanjung Perak gagalkan penyelundupan 34 burung langka dari Papua
Cara pelaku menyelundupkan 34 ekor burung tergolong kejam. Masing-masing burung dimasukkan ke dalam botol air mineral yang ujungnya telah dipotong dan dibiarkan dalam keadaan seperti itu selama satu pekan.

SURABAYA, Indonesia — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menggagalkan penyelundupan 34 ekor burung langka dari Papua, pada Rabu, 20 April.

Ke-34 ekor burung itu terdiri dari:

  • Satu ekor cendrawasih kepala biru
  • 6 ekor kakaktua jambul kuning
  • 10 ekor kakaktua hijau
  • 11 ekor kakaktua merah
  • 3 ekor cendrawasih ekor panjang
  • 3 ekor burung julang mas

Pelaku penyelundupan diketahui bernama Choirul Anam, warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya. Pria berusia 25 tahun itu menyelundupkan 34 ekor burung langka tersebut dengan menumpang kapal KM Gunung Dempo dari Sorong, Papua.

Cara yang digunakan Choirul untuk menyelundupkan hewan langka tersebut tergolong kejam.

Masing-masing burung dimasukkan ke dalam botol air mineral yang sudah dipotong ujungnya selama perjalanan dari Sorong ke Surabaya yang memakan waktu satu pekan. Tujuannya agar burung tak banyak bergerak, sehingga mudah disimpan karena tak membutuhkan sangkar.

Akibatnya, sebanyak 8 dari 34 ekor burung langka yang diselundupkan akhirnya mati dalam perjalanan.

Penangkapan terhadap Choirul dilakukan ketika polisi melakukan operasi rutin, ketika kapal yang ditumpanginya, KM Gundung Dempo, tengah bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu malam, 20 April.  Petugas memeriksa satu per satu kamar dan barang bawaan penumpang di dek 4 kelas ekonomi.

Mereka terkejut menemukan tumpukan botol air mineral berisi puluhan satwa langka yang disembunyikan tersangka di bawah tempat tidur penumpang.

Selain membekuk Choirul, polisi juga menangkap tersangka lainnya bernama Soleh. Warga kabupaten Sampang itu ditangkap saat menunggu kedatangan Choirul di Pelabuhan Tanjung Perak.

Soleh sebenarnya bukan wajah baru dalam kasus penyelundupan satwa ini. Karena sebelumnya, dia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang sama pada 2015 lalu.

Soleh berperan sebagai penadah satwa langka. Sedangkan Choirul hanya berperan sebagai kurir yang membeli burung-burung itu dari tangan FH di Sorong Papua, yang ini masih menjadi buron polisi.

“Choirul mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta untuk untuk membawa burung-burung itu,” kata AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak sambil menunjukkan barang bukti pada Kamis, 21 April.

Rencananya, burung-burung itu akan dijual ke Jakarta melalui jalan darat. Begitu tiba di Jakarta, satwa langka tersebut akan dijual dengan harga Rp 300 ribu-Rp 800 ribu.

Jika upaya penyelundupan ini berhasil, maka sudah ada penadah lainnya di Jakarta berinisial W yang juga dalam pengejaran polisi.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 Undang-Undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Ardian Satria Wibowo mengatakan trik para penyelundup burung untuk lolos dari sergapan petugas semakin beragam. Dari beberapa kali penangkapan, biasanya burung-burung ini dititipkan di kamar anak buah kapal.

Atau ada pula yang dibawa dengan kapal-kapal barang untuk kemudian dipindahkan di tengah laut dengan menggunakan kapal-kapal kecil. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!