5 hal yang perlu kamu tahu soal Samadikun Hartono

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

5 hal yang perlu kamu tahu soal Samadikun Hartono

ANTARA FOTO

DPR kritik pemulangan Samadikun yang diperlakukan 'spesial'

JAKARTA, Indonesia — Buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, akhirnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Kamis malam, 21 April, setelah diburu oleh pemerintah Indonesia selama belasan tahun.

Pelarian pengusaha yang bernama asli Ho Sioe Kun itu berakhir ketika ditangkap oleh Badan Intelijen Tiongkok pada 14 April di Shanghai.

Bagaimana awal mula kasus Samadikun bergulir? Berikut lima hal yang perlu kamu ketahui mengenai kasus tersebut:

1. Buron sejak 2003

Samadikun dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan Majelis Kasasi pada 23 Mei 2003. Ia terbukti telah menyalahgunakan dana BLBI yang dikucurkan pemerintah tahun 1998 untuk menyelamatkan Bank Modern.

Saat itu dana yang dikucurkan oleh pemerintah mencapai Rp 2,5 triliun. Sementara, kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus itu mencapai Rp 169 miliar.

Akibatnya, mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern Tbk itu divonis empat tahun penjara.

Yang menarik, sebelum vonis dijatuhkan oleh Majelis Kasasi, Samadikun mengajukan izin berobat ke Jepang dan dikabulkan oleh Kejaksaan pada 27 Maret 2003. Izin selama dua minggu itu dikeluarkan oleh Kejaksaan dengan penjamin istri Samadikun, Nelly Chandra.

Tetapi, saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan pada Mei 2003, Samadikun justru tidak ada di rumahnya. Diduga usai berobat ke Jepang, Samadikun tak kembali ke Tanah Air. Terlebih saat itu, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia telah memberikan visa kunjungan selama 3 bulan bagi Samadikun.

Terakhir, dia terlacak sedang berada di Tiongkok.

2. Punya 5 kewarganegaraan

Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) RI, Sutiyoso, menjelaskan selama buron, Samadikun memiliki 5 paspor dengan 5 identitas berbeda. Dua di antaranya berasal dari Gambia dan Dominika.

“Sewaktu Samadikun ditangkap oleh aparat Tiongkok, dia menggunakan paspor Gambia. Nama dalam paspor Gambia, Tan Cimi Abraham,” ujar Sutiyoso ketika memberikan keterangan pada Kamis malam.

Sutiyoso menyebut lima kewarganegaraan yang berbeda itu pula yang menyebabkan timnya sulit untuk menemukan Samadikun. Setelah dipastikan keberadaannya di Tiongkok, otoritas intelijen setempat kemudian menangkap Samadikun usai menyaksikan balap Formula 1 GP China.

3. Ingin bayar ganti rugi

Pasca ditangkap, Samadikun disebut memiliki keinginan untuk mengganti kerugian negara yang telah dia sebabkan akibat BLBI. Tetapi, dia masih ingin berkonsultasi dengan keluarga soal penggantian uang itu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, mengatakan jika tidak mampu membayar kerugian itu, maka Kejaksaan sudah siap untuk menyita aset milik Samadikun, antara lain satu unit rumah di Jalan Jambu, Menteng, dan tanah di Puncak.

4. Pemulangan Samadikun dikritik DPR

DIKAWAL. Kepala BIN Sutiyoso (kiri) bersama Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) mengawal terpidana penggelapan BLBI Samadikun Hartono (tengah) sesaatnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 21 April 2016. Foto oleh M Agung Rajasa/Antara

Pemulangan Samadikun ke Indonesia menuai protes dari anggota DPR RI. Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengaku heran mengapa Samadikun memperoleh perlakuan istimewa ketika dipulangkan ke Tanah Air.

Keistimewaan yang dimaksud yakni tidak diborgol dan pulang melalui Bandara Halim Perdanakusuma yang biasanya digunakan untuk pejabat serta tamu negara.

“Itulah anomali hukum kita. Komisi III prihatin dan menyesalkan bagaimana bisa buronan yang diburu puluhan tahun diperlakukan istimewa,” ujar Bambang.

Kritik juga disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Teguh Juwarno. Melalui keterangan tertulis, Teguh mengatakan jika korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa seperti terorisme dan narkoba, maka tak seharusnya dia dijemput oleh pejabat negara.

Pada saat penjemputan, turut hadir Kepala BIN Sutiyoso dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Sementara, baru terduga teroris saja sudah diperlakukan seperti pesakitan hina, tetapi koruptor yang sudah terbukti dan buron, malah diperlakukan bagai pahlawan,” kata Teguh.

5. Kejar 33 buron koruptor lainnya

Sutiyoso mengatakan saat ini masih ada 33 WNI yang terlibat kasus korupsi dan buron. BIN disebut Sutiyoso terus memburu ke-33 orang tersebut.

“33 (orang) sangat banyak,” ujar Sutiyoso.

Menurut Sutiyoso menangkap kembali buronan bukan hanya karena ingin mengembalikan uang negara yang dibawa lari, tetapi juga menyangkut wibawa negara.

Selain Samadikun, BIN juga sudah menangkap mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo, pada 8 Desember 2015 di Kamboja. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!