Peraturan IMB gereja di Singkil diperketat

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Peraturan IMB gereja di Singkil diperketat
Alih-alih ada pelonggaran, muncul peraturan yang baru yang lebih ketat, yakni permintaan dukungan dari warga yang berbeda keyakinan.

JAKARTA, Indonesia—Komunitas gereja protes aturan baru pendirian rumah ibadah dari Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Aturan baru itu memuat syarat dukungan sepenuhnya dari warga yang berbeda keyakinan dari mereka. 

“Peraturan baru itu enggak masuk akal apalagi yang diterapkan tiap desa. Bagaimana kalau penduduk desa tersebut 100 persen Kristen?” kata Sekretaris Eksekutif Bidang Perdamaian dan Keadilan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Henrek Lokra pada Rappler, Sabtu 23 April. 

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya memberlakukan persyaratan yang ketat untuk IMB (izin mendirikan bangunan) gereja, yakni harus mendapatkan sedikitnya dukungan 150 orang dalam bentuk tanda tangan, dan disahkan oleh lurah atau kepala desa. 

Peraturan itu pun disinyalir menjadi salah satu penyebab sengketa antara warga dengan jemaat yang menyebabkan gereja dibakar Selasa, 13 Oktober 2015 silam. 

Pemerintah pusat akhirnya mengevaluasi peraturan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah ibadah kawasan tersebut.  

Tapi alih-alih ada pelonggaran, muncul peraturan yang baru yang lebih ketat, yakni permintaan dukungan dari warga yang berbeda keyakinan. Contohnya pendirian Gereja Kristen harus mendapat dukungan dari warga Katolik dan Muslim. 

Komunitas gereja pun mengajukan keberatan karena jarak antara satu desa dan desa yang lain di Singkil cukup jauh.  

Selanjutnya komunitas meminta Pemerintah Provinsi NAD untuk kembali ke konstitusi, atau peraturan dua menteri. “Pemerintah Pusat juga harus turun tangan karena ini soal kebebasan beragama, terutama Kementerian Dalam Negeri dan Agama yang mengeluarkan peraturan tersebut,” ujar Lokra. 

Ditentang tokoh muslim Singkil 

Bukan hanya tokoh gereja, tokoh masyarakat muslim Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Ramli Manik juga menentang aturan baru ini. 

Manik kemudian mencoba menelusuri asal-usul penerbitan aturan baru ini. Ia menemukan bahwa aturan ini berasal dari Kementerian Agama wilayah Singkil setelah mendapat arahan dari Pemerintah Provinsi NAD. 

“Di peraturan itu dijelaskan secara detail harus mendapat dukungan dari agama lain, harusnya bukan begitu, karena di peraturan dua menteri tidak dijelaskan detail seperti itu,” katanya. 

Aturan itu pun diserap oleh Forum Kerukunan Umat Beragama di Singkil dan menimbulkan ketidaknyamanan. 

“Saya sendiri khawatir kalau izin itu benar-benar diterapkan, khawatir ada ada perlawanan, mereka (komunitas gereja) ini kan jadi terzalimi,” katanya. 

Karena itu ia telah mengupayakan jalan perdamaian dengan melaporkannya pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta. 

Sementara itu, Rappler menanyakan hal ini pada Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji. Ia mengaku belum bisa memberitakan komentar, dan berjanji akan segera menanyakannya pada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!