3 aturan baru pemerintah yang harus dipatuhi UBER, GrabCar, dan Go-Car

Aditya Hadi Pratama

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

3 aturan baru pemerintah yang harus dipatuhi UBER, GrabCar, dan Go-Car
Peraturan Menteri Perhubungan bagi taksi online mulai diterapkan, tapi aturan-aturan baru sepertinya akan berat untuk dilakukan

Pada Maret lalu, pemerintah telah memberlakukan masa transisi hingga 31 Mei untuk layanan transportasi berbasis aplikasi online

Dalam masa transisi tersebut, perusahaan aplikasi seperti UBER, GrabCar, dan GO-CAR diharuskan bekerjasama dengan perusahaan transportasi yang sah dan berbadan hukum, serta dilarang untuk merekrut pengemudi tambahan.

Masa transisi tersebut ternyata digunakan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk menyusun sebuah Peraturan Menteri (PerMen) yang mengatur transportasi berbasis aplikasi online. Walau baru dirilis pada 20 April, PerMen No. 32 tahun 2016 tersebut sebenarnya telah ditetapkan pada 28 Maret, dan mulai diundangkan pada 1 April 2016.

Peraturan tersebut banyak mencantumkan aturan-aturan yang telah terdengar sebelumnya, seperti keharusan untuk berbadan hukum, melakukan uji KIR, dan kewajiban pengemudi untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum. 

Namun ada beberapa hal baru yang juga ditetapkan oleh peraturan ini, di antaranya:

Puluhan sopir taksi melakukan aksi sweeping terhadap satu armada Blue Bird, saat melakukan demonstrasi pada Selasa, 22 Maret untuk menuntut penutupan transportasi berbasis aplikasi.

Tanda khusus berupa stiker

Dalam Pasal 18 PerMen tersebut disebutkan bahwa setiap transportasi berbasis aplikasi diperbolehkan untuk menggunakan plat hitam, namun harus mempunyai kode khusus di plat tersebut. 

Di pasal yang sama juga disebutkan kalau setiap kendaraan tersebut haruslah mempunyai tanda khusus berupa stiker, dan memasang nomor telepon pengaduan di dalam kendaraan. 

STNK atas nama perusahaan

Masih di Pasal 18, Jonan mewajibkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari setiap kendaraan yang tergabung dengan UBER, GrabCar, dan GO-CAR haruslah tercatat atas nama perusahaan, bukan atas nama perseorangan. 

Hal ini kemungkinan akan memicu kontroversi karena banyak kendaraan yang digunakan oleh aplikasi-aplikasi tersebut merupakan milik pribadi.

Perusahaan harus memiliki ‘pool’ dan bengkel

Beralih ke Pasal 23, PerMen tersebut menyatakan kalau setiap penyedia transportasi berbasis aplikasi haruslah memiliki minimal 5 armada. 

Selain itu, mereka juga harus menyediakan tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan fasilitas bengkel. Alamat pool yang digunakan akan diminta pada saat pengajuan izin operasional.

Dalam PerMen tersebut, disebutkan kalau peraturan menteri ini akan berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 1 April silam. Setiap penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi diharuskan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan ini paling lambat dua tahun dari sekarang.

PerMen ini seperti menjadi dasar hukum yang kuat bagi UBER, GrabCar, dan GO-CAR agar bisa tetap melenggang di Indonesia. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi para pengemudi angkutan umum lainnya untuk memprotes keberadaan transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Namun beberapa aturan baru di atas sepertinya akan berat untuk dilakukan oleh layanan transportasi berbasis aplikasi di Tanah Air. —Rappler.com

Tulisan ini sebelumnya diterbitkan di Tech in Asia.

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!