Berita hari ini: Rabu, 27 April 2016

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Rabu, 27 April 2016

ANTARA FOTO

Berita pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Rabu, 27 April.

5 pekerja kereta cepat asal Tiongkok ditahan Kantor Imigrasi 

Lima pekerja kereta cepat asal Tiongkok yang ditangkap TNI Angkatan Udara pada Selasa, 26 April, telah ditempatkan ke ruang penahanan Kantor Imigrasi Jakarta Timur karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia.

Santoso Ananta Yudha, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan kelima warga negara asing dengan inisial CQ, ZH, XW, WJ, dan GL diperiksa Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi setelah menerima informasi mengenai adanya warga negara asing yang diciduk oleh TNI AU.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, didapat informasi bahwa kelima orang asing tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya selama di Indonesia,” kata Heru pada Rabu, 27 April. Baca selengkapnya di Tempo.

Warga Bidaracina menangkan gugatan melawan Ahok di PTUN

KALAH GUGATAN. Warga Bidara Cina memenangkan gugatan melawan Ahok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penetapan lokasi pembangunan sodetan Kali Ciliwung. Foto oleh Reno Esnir/ANTARA

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Bidaracina, Jakarta Timur yang menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi pembangunan sodetan kali Ciliwung ke Banjir Kanal Timur (BKT). Di dalam SK tersebut, lokasi pembangunan sodetan berubah dari ketentuan sebelumnya. 

Berdasarkan SK Nomor 2779 tahun 2015, Pemda DKI Jakarta memperluas area garapan proyek sodetan Kali Ciliwung yang semula 6.000 meter persegi menjadi 10.000 meter persegi sehingga bisa berdampak warga akan kehilangan tempat tinggal. 

“Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon,” ujar Hakim Edi Septa Surhaza saat membacakan putusan di Pengadilan PTUN Jakarta pada Senin kemarin. 

Dua hakim yakni Edi Septa dan Muhammad Arief Pratomo menyatakan jangka waktu pengajuan gugatan oleh para penggugat sudah sesuai ketentuan. Alasan lain yang mereka mengabulkan permohonan penggugat, karena mereka telah mengajukan bukti-bukti kuat dan saksi untuk mendalilkan bahwa SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 tahun 2015 telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam menerbitkan surat putusan itu. 

Kedua hakim juga menyatakan tergugat tak pernah menghadiri persidangan sejak sidang perdana. Walaupun sudah dipanggil secara resmi. Baca selengkapnya di gresnews.com

Sempat “disegel” nelayan, proyek reklamasi Pulau G jalan terus

TOLAK REKLAMASI. Nelayan melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu, 17 April. Foto oleh Muhammad Adimaja/ANTARA

Walau sempat melakukan aksi penyegelan secara simbolis proyek reklamasi di Pulau G di kawasan Teluk Jakarta, nyatanya tidak efektif. Sebab, proyek reklamasi di pulau PT Muara Wisesa Pramono terus berlanjut. 

“Ah, ternyata sama saja,” ujar Basman salah satu pengurus Kelompok Nelayan Tradisional Muara Angke. Dia mengaku ikut serta dalam aksi penyegelan pembangunan pulau yang digelar pada Minggu, 17 April lalu. 

Pada kenyataannya, perjuangan bersama puluhan nelayan itu malah dianggap sepele oleh pengembang.

“Bagaimana tidak (dianggap sepele)? Sepulang kami menyegel pulau pada hari Minggu lalu, eh sorenya langsung kerja lagi itu orang proyek,” kata Basman. 

Yang lebih memprihatinkan, proyek itu terus berlanjut kendati pemerintah sudah mengeluarkan keputusan moratorium reklamasi. 

“Jadi kami ini bingung. Pemerintah kemarin mengatakan sudah stop, tetapi pengembang kok masih menjalankan proyek? Kami sebenarnya bingung antara yang benar-benar mendukung (agar proyek dihentikan) atau yang tidak,” kata dia. 

Baca selengkapnya di merdeka.com

Indonesia dan Tiongkok sepakat tukar informasi untuk tangkap koruptor

PERJANJIAN EKSTRADISI. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Panjaitan mengatakan Indonesia ingin perjanjian ekstradisi dengan Tiongkok segera diratifikasi. Foto oleh Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Luhut Panjaitan mengatakan Pemerintah Indonesia dan Tiongkok sepakat untuk meningkatkan kerjasama di bidang hukum. Salah satunya termasuk dalam pertukaran informasi intelijen mengenai koruptor Indonesia yang buron dan diduga masih bersembunyi di Tiongkok. 

Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia berharap perjanjian ekstradisi dengan Tiongkok bisa segera diratifikasi. 

“Selama ini, kami sudah memulangkan banyak warga negara Tiongkok yang menjadi pelaku tindak kriminal atau yang bermasalah di Indonesia. Diharapkan Tiongkok juga melakukan hal yang sama dan akan semakin kuat jika kerja sama tersebut diratifikasi,” ujar Luhut usai memimpin delegasi Indonesia dalam dialog kelima mengenai politik, hukum dan keamanan kedua negara. 

Saat perjanjian ekstradisi kedua negara belum disahkan, kerja sama pemulangan pelaku tindak kriminal dilakukan melalui mekanisme permohonan bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA). 

Pemerintah Tiongkok sepakat untuk segera meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Bahkan, Tiongkok turut mendukung upaya pengembalian aset Bank Century yang telah dibekukan oleh Pengadilan Hong Kong. Nilai aset yang berhasil dirampas mencapai US$4.076.121 atau setara Rp 48 miliar. Baca selengkapnya di Antara

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!