Indonesia

Kronologi penangkapan 5 pekerja kereta cepat asal Tiongkok

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kronologi penangkapan 5 pekerja kereta cepat asal Tiongkok
Mereka tidak mempu menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia

JAKARTA, Indonesia – (UPDATED) TNI Angkatan Udara menangkap tujuh orang tak dikenal yang tengah melakukan aktivitas pengeboran di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Selasa, 26 April. Setelah diperiksa lima di antaranya merupakan warga Tiongkok sisanya adalah warga Indonesia.

Mereka tertangkap melakukan aktivitas ilegal ketika TNI AU sedang berpatroli batas wilayah landasan udara. 

“Ternyata setelah dilakukan pengecekan kelima warga Tiongkok itu tidak memiliki izin dari TNI AU dan tidak membawa identitas atau paspor,” demikian informasi yang diperoleh Rappler dari sumber di TNI AU pada Rabu, 27 April. 

Ketujuh orang tersebut kemudian diamankan di kantor intelijen Lanud Halim Perdanakusuma untuk dimintai keterangan pada pukul 10:00.

“Berdasarkan hasil wawancara, diketahui kelima warga Tiongkok itu merupakan karyawan PT Geo Central Mining (PT GCM) yang beralamat di area Pantai Indah Kapuk. Perusahaan tersebut merupakan mitra dari PT Wika (Wijaya Karya) selaku pelaksana proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC),” ujar seorang sumber itu lagi.

Sementara, dua dari lima tenaga kerja proyek kereta cepat asal Tiongkok yang ditahan Kantor Imigrasi Jakarta Timur pada hari ini, tidak dapat menunjukkan dokumen. Satu warga asing lainnya hanya bisa menunjukkan identitas Tiongkok.

“Berdasarkan pemeriksaan awal oleh Tim Pengawasan Orang Asing, didapat informasi bahwa kelima orang asing tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan serta izin tinggal selama di Indonesia,” kata  Heru Santoso Ananta Yudha, kepala Humas dan Tata Usaha Direktoral Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman dan HAM dalam keterangan tertulis kepada Rappler pada Rabu, 27 April.

Heru mengatakan satu dari mereka menunjukkan foto kopi paspor dan hanya satu orang yang mampu menunjukkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Heru tidak menyebut kapan dan oleh siapa kelima warga negara asing itu ditangkap, tetapi laporan media sebelumnya mengatakan mereka ditangkap oleh personel TNI AU di kawasan Cipinang Melayu.

Kantor Imigrasi Jakarta Timur akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan serta berkoordinasi dengan TNI AU untuk mengetahui secara pasti kegiatan mereka ketika ditangkap. Berikut nama  warga Tiongkok yang diamankan oleh kantor Imigrasi Jakarta Timur:

1. Guo Lin Zhong bekerja sebagai tukang bor dan administrasi

2. Wang Jun bekerja sebagai peneliti dan administrasi 

3. Zhu Huafeng bekerja sebagai teknisi mesin 

4. Cheng Qianwu bekerja sebagai teknisi mesin

Sedangkan identitas warga ke-5 belum diketahui. dengan laporan Uni Lubis/Rappler.com

BACA JUGA: 

 

 

,

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!