Menyambut hari buruh, pelajari 4 jaminan BPJS untuk karyawan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ada jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

 Sosialisasi iuran kenaikan iuran BPJS. Foto oleh Antara

JAKARTA, Indonesia—Selama kamu bekerja pada orang lain, maka kamu tergolong sebagai buruh. Setinggi apapun posisinya dan semahal apapun bayaranmu.  

Nah pada Minggu besok, 1 Mei, buruh akan memperingati harinya. Mereka akan berdemo dan meyuarakan hak-hak yang belum terpenuhi.

Salah satunya adalah hak karyawan atas BPJS TK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Apa saja hak yang dimaksud? Rappler merangkumkan untuk kamu dari situs Qerja

Berikut empat hak karyawan yang dilindungi BPJS TK yang perlu kamu ketahui:

Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)

Perusahaan wajib melindungi karyawannya dari kecelakaan kerja, terutama bila karyawannya bekerja di sektor yang rawan kecelakaan. BPJS-TK ternyata memberikan jaminan keselamatan kerja, jadi karyawan akan mendapatkan kompensasi dan rehabilitasi jika mengalami kecelakaan kerja.

JKK ini dibayar oleh perusahaan, berdasarkan kelompok jenis usaha yang dilakukan. Makin tinggi risiko kecelakaan pada usaha tersebut, maka iurannya juga semakin tinggi.

Karyawan yang mengalami kecelakaan biasanya akan mendapatkan pengobatan, perawatan, santunan selama tidak bekerja, santunan kematian, santunan cacat, dan juga biaya rehabilitasi.

Jaminan Kematian (JK)

Jaminan kematian juga merupakan hak dari para karyawan yang harus dijamin oleh perusahaan melalui BPJS-TK. Jaminan kematian ini diberikan kepada ahli waris bila si karyawan meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Yang nantinya akan didapatkan ahli waris adalah santunan kematian (Rp 14.200.000), biaya pemakaman (Rp 2.000.000) dan santunan berkala selama 24 bulan sebanyak Rp 200.000/bulan.

Jaminan Hari Tua

Hak untuk mendapatkan jaminan hari tua (JHT) ini tujuannya untuk menganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat dan hari tua. Penyelenggaraannya dilakukan secara sistem tabungan hari tua di BPJS-TK dan dibayar saat karyawan yang bersangkutan pensiun di usia 55 tahun, atau telah memenuhi persyaratan tertentu, misalnya berhenti bekerja setelah lima tahun menjadi peserta atau karena menjadi PNS/TNI/Polri.

Tabungan hari tua ini dibayarkan secara patungan oleh perusahaan dan karyawan yang bersangkutan, dengan pembagian 3.7 persen dari perusahaan dan 2 persen dari karyawan dari total gaji yang didapatkan.

Jaminan Pensiun

Jaminan untuk karyawan ini baru disahkan pertengahan tahun lalu. Jadi tidak heran banyak karyawan yang belum mengetahui bahwa BPJS-TK juga melakukan perlindungan karyawan setelah pensiun dengan jaminan pensiun (JP).

Jaminan pensiun merupakan jaminan sosial dari BPJS-TK untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta yaitu karyawan dan/atau ahli warisnya saat karyawan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Mereka mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan.

Karyawan yang memperoleh jaminan pensiun ini merupakan mereka yang bekerja di sektor swasta atau perorangan.

Iuran program jaminan pensiun ini dihitung sebesar tiga persen, yaitu dua persen dibayarkan perusahaan, sementara satu persen dibayarkan oleh pekerja.

Adakah dari hak itu yang belum kamu dapatkan? —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!