Menteri Yohana usul hukuman mati masuk RUU PKS

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menteri Yohana usul hukuman mati masuk RUU PKS

ANTARA FOTO

Tetapi Komnas Perempuan menentang rencana itu. Menurut mereka, hukuman kebiri dan mati itu malah mencegah kekerasan dengan mengundang kekerasan.

JAKARTA, Indonesia— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise mengusulkan pasal hukuman mati masuk dalam Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PSK). Penambahan pasal ini, kata Yohana, berdasar keluhan masyarakat yang disampaikan padanya. 

“Sebenarnya kami tidak melulu memikirkan soal itu tapi banyak masyarakat yang mendorong, kenapa tidak dilakukan hukuman mati saja, biar nyawa dibayar nyawa,” katanya saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu sore, 4 Mei. 

Tapi Yohana memberikan catatan, pemberlakuan hukuman mati ini untuk kasus korban yang meninggal dunia seperti kasus YY, gadis berusia 14 tahun yang diperkosa 14 laki-laki hingga meregang nyawa. 

Alasannya? “Kita dapat berkaca dari kasus narkoba di mana pelaku dapat dikenakan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Korban kekerasan seksual juga mengalami dampak yang sangat berat dalam hidupnya, yaitu menderita trauma seumur hidup atau bahkan kehilangan nyawa seperti kasus YY ini.”

Untuk mewujudkannya, katanya, pemerintah akan mendorong pasal ini masuk ke RUU PKS. Selanjutnya pemerintah akan memprioritaskan RUU ini untuk masuk Program Legislasi Nasional tahun ini. 

Selain itu, pemerintah juga mendorong pasal kebiri masuk dalam draft perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam waktu dekat, lanjut Yohana, akan ada rapat intens untuk membahas Perppu oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang digawangi oleh Puan Maharani. 

Apakah pelaku pemerkosaan harus dihukum mati?

(BACA: INFOGRAFIS Indonesia darurat kekerasan terhadap perempuan)

Komisioner Komisi Nasional Perempuan Yuniyanti Chuzaifah langsung menyatakan tak setuju dengan rencana Menteri Yohana. 

“Kita semua marah dengan situasi ini, tetapi kita mau menggunakan kerangka penghukuman yang lebih sistemik, karena hukuman kebiri dan hukuman mati itu mencegah kekerasan dengan mengundang kekerasan, jadi kita tidak bersetuju dengan itu,” katanya saat ditemui Rappler di aksi solidaritas #YYAdalahKita di depan Istana Negara.  

Menurut Yuni, klausul ini penting sebagai pemahaman utuh tentang penanganan kekerasan seksual yang tidak bertentangan dengan hak asai manusia. 

Mia Siscawati, Ketua Program Studi Kajian Jender Universitas Indonesia juga tak setuju jika pemerintah menerapkan hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan, meski korbannya meninggal. 

“Pertama, hukuman mati itu seperti mencabut hak hidup seseorang,” katanya saat ditemui di kesempatan yang sama. Artinya, pemerintah boleh memaksimalkan hukuman tapi tak perlu mengambil opsi seesktrim itu. 

Mia juga berpendapat penyelipan pasal hukuman mati di RUU PKS belum perlu hingga saat ini. 

Selain hukuman mati, ia juga menyoroti tentang rencana klausul hukuman kebiri di draf Perppu. Menurutnya praktik kebiri tak bisa diterapkan karena dianggap sama dengan hukuman mati, melawan kekerasan dengan kekerasan. 

Lalu apa solusinya? 

Menurut Mia, penanganannya harus kompherensif. “Masalah ini harus didekati secara kompherensif, enggak hanya dari upaya tindakan hukum atau penghukuman tapi juga upaya lain untuk reaksi cepat respons cepat dan pencegahan,” katanya. 

Jangan sampai pemerintah hanya menjadi pemadam kebakaran saja atas kasus pemerkosaan, tapi juga harus mencegah terjadinya kekerasan seksual. 

“Karena kalau tidak dilakukan pencegahan, maka kasus yang lain akan muncul, seperti kasus kebakaran,” katanya. 

Karena itu, pemerintah perlu menggalakkan pendidikan kritis tentang tubuh dan kesehatan reproduksi kepada semua pihak, termasuk laki-laki dan perempuan. Sebab tak semua pihak menyadari mereka telah melakukan kekerasan tersebut. —Rappler.com

BACA JUGA

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!